KRPH Sukun Temukan Sekitar Lima M3 Kayu Jati Ilegal

BOJONEGORO - Kantor Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Sukun, BKPH Gondang, KPH Bojoenegoro temukkan sekitar 5 m3 kayu jati ilegal. Kayu jati sekitar 5 m3 tersebut ditemukan petugas Polisi Hutan ( Polhutan)KRPH Sukun saat melakukan operasi rutin. " Kayu kayu itu saat ditumpuk sebagai barang bukti," kata Wahyudi, orang Perhutani.

Wahyudi mengatakan luas hutan di KRPH 1.307 ,3 hektar, saat ini hanya diback - up 5 personil petugas dengan rincian 3 polhut, 2 mandor terbang, dinilai masih kurang.  Sehingga dengan minimalnya personil yang tidak bakal maksimal dalam mengamankan hutan dari gangguan." Karena personil yang ada masih sangat minim, pelaksanaan pengamanan kawasan hutan tentunya kurang bisa optimal, pak," katanya.

Guna meningkatkan tugas pengamanan hutan menurut Wahyudi, sudah seharusnya Perhutani menambah personil petugas,  polhut untuk melaksanakan pengamanan kawasan di KRPH Sukun. Dengan penambahan petugas yang proporsional  jumlah personil dan cakupan luas kawasan diharapkan upaya pengamanan kawasan bisa optimal. (cip)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement