BOJONEGORO - Kantor Resort Pemangkuan Hutan (KRPH)
Sukun, BKPH Gondang, KPH Bojoenegoro temukkan sekitar 5 m3 kayu jati ilegal.
Kayu jati sekitar 5 m3 tersebut ditemukan petugas Polisi Hutan ( Polhutan)KRPH
Sukun saat melakukan operasi rutin. " Kayu kayu itu saat ditumpuk sebagai
barang bukti," kata Wahyudi, orang Perhutani.
Wahyudi mengatakan luas hutan di KRPH 1.307 ,3
hektar, saat ini hanya diback - up 5 personil petugas dengan rincian 3 polhut,
2 mandor terbang, dinilai masih kurang.
Sehingga dengan minimalnya personil yang tidak bakal maksimal dalam
mengamankan hutan dari gangguan." Karena personil yang ada masih sangat minim,
pelaksanaan pengamanan kawasan hutan tentunya kurang bisa optimal, pak,"
katanya.
Guna meningkatkan tugas pengamanan hutan menurut
Wahyudi, sudah seharusnya Perhutani menambah personil petugas, polhut untuk melaksanakan pengamanan kawasan
di KRPH Sukun. Dengan penambahan petugas
yang proporsional jumlah personil dan
cakupan luas kawasan diharapkan upaya pengamanan kawasan bisa optimal. (cip)