Kejari Sidoarjo Sita Rumah Milik Direktur PDAU

SIDOARJO - Rumah milik tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha,Amral Soegianto yang terletak di Perum Puri Indah Asri Blok CT 16 Desa Sidodadi,Kecamatan Candi,Kabupaten Sidoarjo akhirnya disita tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Senin (07/08).Penyitaan tersebut dilakukan untuk menyelamatkan keuangan negara.

Meski penyitaan rumah tersebut disaksikan langsung oleh Amral Soegianto,namun pria yang pernah menjabat Direktur Utama PD Aneka Usaha ini tidak keluar dari mobil tahanan.Ia memilih melihat dari dalam mobil. Sebelum memasang spanduk bertulisan tanah dan bangunan disita Kejari Sidoarjo,Andri Tri Wibowo lebih dulu meminta ijin kepada Amral apakah rumahnya boleh dipasang spanduk dengan paku.

Kepada Kejari Sidoarjo,M Sunarto mengatakan asset berupa rumah dan tanah tersangka itu disita penyidik karena dianggap sebagai hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Rumah itu dibeli sekitar Tahun 2010-2016 oleh tersangka,”terangnya. “Selama ini tim penyidik Kejari sudah menyelamatkan uang yang dijadikan barang bukti senilai Rp 150 juta.Rincian Rp 75 juta dari tersangka Khoirul Huda yang merupakan ketua Pansus PDAU,”imbuhnya.

Sunarto menegaskan pihaknya terus melakukan inventarisir karena menurutnya masih ada lagi yang akan disita,”jumlah dan nilainya jauh lebih besar dari rumah yang sekarang disita,” cetusnya. Sementara itu,Kasi Inter Kejari Sidoarjo,Andri Tri Wibowo mengungkapkan penyitaan aset rumah milik tersangka ini akan dijadikan barang bukti yang akan diajukan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya,Juanda,Sidoarjo.

“Kami menduga aset rumah dan tanah ini ada kaitannya dengan TPPU selama menjabat Direktur,” katanya. Menurutnya,saat ini penyidikan PDAU memasuki tahap pengembangan dan konsentrasi pada pengembalian keuangan negara.”Pokok focus pada pengembalian kerugian negara.kami juga melakukan pemberkasan agar bisa segera disidangkan.Kalau hari ini kami menyita rumah ini selanjutnya bisa aset lainnya,”pungkasnya.(mon)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement