Surabaya Nesweek-
Kegiatan pengajian ‘Sinau Bareng Emha Ainun Najib’ Sabtu ( 19 / 8/2017 ) berdampak pada larangan sejumlah anggota dewan untuk
mengikuti kunker , pasalnya larangan tersebut diperuntukan bagi anggota dewan
yang tidak menghadiri kegiatan tersebut, sedangkan kebijakan yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kota
Surabaya, menuai protes Wakil Ketua
Komisi D Junaedi , bahwa sanksi yang diberikan tidak seharusnya serta merta,
harus ada peringatan lisan maupun tertulis.
“Seharusnya saksi tidak
seta merta diberikan kepada anggota dewan, namun ada tahapan seperti peringatan
lisan maupun tetulis, sedangkan undangannnya kan mendadak. Teman-teman anggota
dewan banyak yang mengikuti kegiatan 17 Agustusan,” ujarnya
Junaedi menyarakankan,
lain waktu sebelum kebijakan tersebut diberlakukan, sebelumnya dirapatkan dan
disepakati bersama di banmus, dan undangan juga tak diberikan dalam waktu yang
mendadak. Apalagi menurut Politisi Partai Demokrat ini, di tata tertib DPRD
larangan tersebut tak diatur.
“Di tata tertib DPRD
larangan tersebut tidak diatur , seperti memperingati Hari kemerdekaan di Balai
Kota, kalau datang atau tidak ya gak apa-apa,” ucapnya’
Junaedi menilai, sanksi
tersebut upaya untuk kedisiplinan. Namun, semestinya didahului dengan teguran.
Pasalnya, melakukan kunker merupakan hak dewan.
‘Semestinya Ketua DPRD
melakukan teguran, kalau masalah kunker itu hak dewan, untuk menimba ilmu ke daerah lainnya,”
tandasnya.
Junaedi mengakui,
larangan anggota dewan kunker adalah, kebijakan pimpinan dewan. Tetapi,
ia menegaskan, di tata tertib dewan tak ada aturannya.
“Larangan kunker adalah
Kebijakan pimpipan dewan, namun larangan
tersebut ditantib dewan tidak diatur, lebih elok kan ada teguran
tertulis atau lisan,” ujarnya.
Senada dengan itu,
anggota komisi D lainnya, Anugrah Ariyadi yang juga tak diperbolehkan mengikuti
kunker ia menyatakan, bahwa, apa yang
disampaikan pimpinan dewan bukan kebijakan. Menurutnya, kebijakan semestinya
bersifat tertulis.
“Pimpinan tidak gentle
mengatakan ini keputusan pimpinan, keputusannya mana yang tertulis, kalau
nama-nama ini gak boleh ikut ?” tanyanya
Hanya saja menurutnya,
saat pengajuan SPPD anggota dewan tersebut nama-nama mereka tak dicantumkan.
Jika dicantumkan kemudian dicoret, baru ada bukti bahwa nama itu tak diizinkan.
“Problemnya kawan-kawan
tak mengajukan namanya, untuk ikut kunker gelombang ini,” tegas politisi PDIP.
Di sisi lain,
Anugerah Ariyadi menegaskan, di tata tertib dewan tak ada aturannya. Ia
mengaku, yang diatur berupa pertemuan resmi seperti rapat paripurna. Dalam
rapat paripurna, jika berturut-turut tak datang , ada alasan jelas bisa
direkomendasikan untuk di PAW.
“ Yang diatur di tantib
dewan seperti rapat paripurna, ini kan peristiwa insidental gak ada hubungannya
dengan tata tertib,” katanya
Anugerah mengatakan,
kemungkinan yang tak bisa mengikuti kegiatan “Sinau Bareng Emha Ainun Najib”
karena mempunyai kegiatan lain yang tak bisa ditinggalkan.
“Ada kemungkinan tidak
bisa mengikuti karena ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan, Seperti
saya yang mengawal konstituen ke Blitar, sudah saya infokan,” tandas Anugerah
Ia mengaku, keputusan
pimpinan DPRD terkesan emosional, sehingga berdampak pada batalnya jadwal
kunjungan sejumlah anggota dewan.
‘Keputusan pimpinan
DPRD terkesan emosional, akhirnya
berdampak pada gagalnya kunjungan yang akan dilakukan anggota dewan,”ujarnya.
Dampak
ketidakikutsertaan sejumlah anggota dewan pada kegiatan ‘Sinau Bareng Emha
Ainun Najib” tak hanya larangan kunker. Namun rencana komisi D untuk
mengelar hearing dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Tenaga Kerja juga tak
diizinkan oleh pimpinan DPRD Surabaya.( Ham )