Kebijakan Pimpinan DPRD Terkait Larangan Kunker Disoal Anggota Dewan

Surabaya Nesweek- Kegiatan pengajian ‘Sinau Bareng Emha Ainun Najib’  Sabtu ( 19 / 8/2017 ) berdampak pada  larangan sejumlah anggota dewan untuk mengikuti kunker , pasalnya larangan tersebut diperuntukan bagi anggota dewan yang tidak menghadiri kegiatan tersebut, sedangkan  kebijakan yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kota Surabaya, menuai protes  Wakil Ketua Komisi D Junaedi , bahwa sanksi yang diberikan tidak seharusnya serta merta, harus ada peringatan lisan maupun tertulis.   

“Seharusnya saksi tidak seta merta diberikan kepada anggota dewan, namun ada tahapan seperti peringatan lisan maupun tetulis, sedangkan undangannnya kan mendadak. Teman-teman anggota dewan banyak yang mengikuti kegiatan 17 Agustusan,” ujarnya

Junaedi menyarakankan, lain waktu sebelum kebijakan tersebut diberlakukan, sebelumnya dirapatkan dan disepakati bersama di banmus, dan undangan juga tak diberikan dalam waktu yang mendadak. Apalagi menurut Politisi Partai Demokrat ini, di tata tertib DPRD larangan tersebut tak diatur.

“Di tata tertib DPRD larangan tersebut tidak diatur , seperti memperingati Hari kemerdekaan di Balai Kota, kalau datang atau tidak ya gak apa-apa,” ucapnya’

Junaedi menilai, sanksi tersebut upaya untuk kedisiplinan. Namun, semestinya didahului dengan teguran. Pasalnya, melakukan kunker merupakan hak dewan.

‘Semestinya Ketua DPRD melakukan teguran, kalau masalah kunker itu  hak dewan, untuk menimba ilmu ke daerah lainnya,” tandasnya.

Junaedi mengakui, larangan  anggota dewan kunker adalah, kebijakan pimpinan dewan. Tetapi, ia menegaskan, di tata tertib dewan tak ada aturannya.

“Larangan kunker adalah Kebijakan pimpipan dewan, namun  larangan  tersebut ditantib dewan tidak diatur, lebih elok kan ada teguran tertulis atau lisan,” ujarnya.

Senada dengan itu, anggota komisi D lainnya, Anugrah Ariyadi yang juga tak diperbolehkan mengikuti kunker ia  menyatakan, bahwa, apa yang disampaikan pimpinan dewan bukan kebijakan. Menurutnya, kebijakan semestinya bersifat tertulis.

“Pimpinan tidak gentle mengatakan ini keputusan pimpinan, keputusannya mana yang tertulis, kalau nama-nama ini gak boleh ikut  ?” tanyanya

Hanya saja menurutnya, saat pengajuan SPPD anggota dewan tersebut nama-nama mereka tak dicantumkan. Jika dicantumkan kemudian dicoret, baru ada bukti bahwa nama itu tak diizinkan.

“Problemnya kawan-kawan tak mengajukan namanya, untuk ikut kunker gelombang ini,” tegas politisi PDIP.

Di sisi lain,  Anugerah Ariyadi menegaskan, di tata tertib dewan tak ada aturannya. Ia mengaku, yang diatur berupa pertemuan resmi seperti rapat paripurna. Dalam rapat paripurna, jika berturut-turut tak datang , ada alasan jelas bisa direkomendasikan untuk di PAW.

“ Yang diatur di tantib dewan seperti rapat paripurna, ini kan peristiwa insidental gak ada hubungannya dengan tata tertib,” katanya

Anugerah mengatakan, kemungkinan yang tak bisa mengikuti kegiatan “Sinau Bareng Emha Ainun Najib” karena mempunyai kegiatan lain yang tak bisa ditinggalkan.

“Ada kemungkinan tidak bisa mengikuti karena ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan, Seperti saya yang mengawal konstituen ke Blitar, sudah saya infokan,” tandas Anugerah

Ia mengaku, keputusan pimpinan DPRD terkesan emosional, sehingga berdampak pada batalnya jadwal kunjungan sejumlah anggota dewan.

‘Keputusan pimpinan DPRD terkesan emosional, akhirnya  berdampak pada gagalnya kunjungan yang akan dilakukan anggota dewan,”ujarnya.


Dampak ketidakikutsertaan sejumlah anggota dewan pada kegiatan ‘Sinau Bareng Emha Ainun Najib” tak hanya larangan kunker. Namun rencana komisi D untuk mengelar  hearing dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Tenaga Kerja juga tak diizinkan oleh pimpinan DPRD Surabaya.( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement