BLITAR – Blokade akses jalan menuju lokasi pembangunan
pabrik gula PT Rejoso Manis Indo (RMI) oleh sebagian warga Desa Rejoso
Kecamatan Binangun Kaupaten Blitar, Senin (31/07) kemarin telah dibuka kembali.
Pembukaan blokade tersebut dipimpin langsung Kepala Desa Rejoso, Wawan
Aprillianto.
Pembukaan blokade jalan
tersebut dibenarkan Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya. “Ya benar, warga
Rejoso telah membuka blokade jalan pembangunan pabrik gula Rejoso. Pembukaan
blokade ini dipimpin langsung Kades Rejoso sekitar pukul 16.00 WIB,”
kataSalamet Waloya, Selasa (01/08).
Lebih lanjut Slamet
Waloya menyampaikan, hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut kesepakatan hasil
Rapat Kordinasi (Rakor) konflik pembangunan pabrik gula PT Rejoso Manis Indo
(RMI) yang dilakukan tertutup di Mapolres Blitar, Rabu (19/07) lalu. Hasil
rapat yang juga dihadiri oleh Muspika Binangun dan Kades Rejoso tersebut,
menyepakati bahwa pendirian pabrik gula Rejoso yang merupakan salah satu atensi
pemerintah pusat akan terus didukung. “Ini merupakan tindak lanjut kesepakatan
rapat koordinasi di Mapolres Blitar beberapa waktu lalu,” jelas Kapolres
Blitar.
Kapolres Blitar
menambahkan, terkait permasalahan yang muncul seperti, jalan-jalan desa yang
diklaim masyarakat, nantinya akan dilakukan pengukuran ulang. Bahkan pihak PT.
RMI dan Kepala Desa Rejoso sudah bersedia untuk duduk bersama membahas
pengukuran ulang tersebut. “Saat ini sedang diproses ke notaris dan BPN untuk
dilakukan pengukuran ulang,” pungkas Kapolres Blitar.
Sebelumnya diberitakan,
Kepala Desa Rejoso, Wawan Aprillianto mengajukan 5 usulan untuk permasalahan di
Desa Rejoso. Pihaknya berharap, permasalahan yang menjadi konflik di warga
masyarakat Desa Rejoso segera terselesaikan, sebab ada aset desa yang digunakan
untuk lahan pendirian pabrik.
“Ada tanah desa kami, yang digunakan untuk lahan
pabrik, lahan ini sah milik kami sesuai dengan peta perayangan,” ungkap Wawan.
Namun menurut Kapolres
Blitar, AKBP Slamet Waloya, dalam Rapat Kordinasi (Rakor) konflik
pembangunan pabrik gula PT Rejoso Manis Indo (RMI) yang dilakukan
tertutup di Mapolres Blitar, Rabu (19/07) lalu, Tim Fasilitasi mencium adanya
pihak-pihak tertentu yang diduga bermaksud menunggangi permasalahan yang timbul
dalam pendirian pabrik gula di Desa Rejoso, dengan berbagai alasan.
“Salah satu alasan oknum tersebut adalah,
bahwa lokasi pembangunan pabrik gula Rejoso tersebut melanggar Rencana Tata
Ruang dan Tata Wilayah (RTRW). Namun setelah dilakukan pendalaman, ternyata
Kecamatan Binangun tempat berdirinya pabrik gula PT. RMI merupakan salah satu
tempat yang memang direncanakan untuk industri sedang dan besar,” ungkap Slamet
Waloya. (dro)