NGANJUK
-
Pengelolaan dana desa (DD) dituntut untuk transparan dan terbuka itu semua
menjadi tanggung jawab pemerintah desa sesuai Undang - Undang Keterbukaan
Informasi Publik dan Undang – Undang Desa No.6 Thn.2014 .Pengelolaan DD desa
Dlururejo Kec.Jatikalen Kab. Nganjuk tidak adanya transparansi dengan lembaga
desa. Baik perangkat BBD, LPMD serta
tokoh masyarakat dan diduga adanya monopoli pengelolaan oleh kades.
Program dana desa tahun 2016 dan 2017 desa Dlururejo
memang sudah merealisasikan dana desa untuk pembangunan tapi sayangnya
perangkat serta lembaga desa tidak mengetahui berapa nilai anggaran pembangunan
dan tidak tahu RAP dari semua pembangunan. Sejak dikucurkan dana desa
pemerintah desa Dlururejo tidak pernah memfungsikan PK (pelaksana kewilayahan) pembangunan
sebagai pelaksana dilapangan , semua di cover oleh P.Kades mulai dari
pelaksanaan kegiatan pembangunan serta anggaran pembangunan.
Dari penelusuaran wartawan ini kepada PK pembangunan
( P.Bayan Guntur,red ) , menjelaskan pihaknya tidak tahu soal pembangunan
maupun anggaran. “ Semua anggaran sudah
dibawa Pak Kades dan juga masalah pelaksana pembangunan, untuk lebih jelasnya
coba pean tanya sama Pak Kades, “ ungkapnya.
Awak media menemui Sumardiono, Kades di kantor desa
, memang saya mas yang membawa anggaran fisik pembangunan dan juga saya
melaksanakan pembangunan karena penanggung jawab anggaran dana desa itu
tanggung jawab kades jadi semua saya yang melaksanakan “ jawab Sumardiono.
Apa yang dilakukan oleh Kades Dlururejo ( Sumardiono
) merasa sok kuasa bahwa dana desa miliknya, secara tidak langsung Kades
Dlururejo telah melanggar mekanisme dan prosedur penggunaan dana desa serta
melanggar peraturan yang ada. Di dalam penggunaan dana desa salah satunya
anggaran pembangunan fisik telah dibentuk tim TPK yang terdiri salah satunya PK
pembangunan sebagai pelaksana kegiatan dilapangan karena PK pembangunan
mendapatkan honor untuk melaksanakan tugasnya, tapi PK pembangunan tidak
difungsikan sesuai tupoksinya oleh Kades tersebut.
Pihak tekait pengawasan selayaknya memberikan
teguran serta sangsi tegas kepada Kades Dlururejo yang telah melanggar mekanisme
serta prosedur penggunaan dana desa yang tidak memfungsikan PK pembangunan
sesuai tupoksinya serta diduga Kades Dlururejo mencari keuntungan dari proyek
dana desa untuk kepentingan diri sendiri.
Sehingga sepatutnya Kades Dlururejo diduga melanggar Undang – Undang
Keterbukaan Informasi Publik serta Undang – Undang Desa No.6 Thn.2014 karena
didalam pembangunan pihak Kades tidak pernah memasang papan proyek maupun prasasti
sebagaimana prasyarat sarana informasi publik . (TRI)