Kades Dlururejo Diduga Monopoli Pembangunan Proyek Dana Desa

NGANJUK - Pengelolaan dana desa (DD) dituntut untuk transparan dan terbuka itu semua menjadi tanggung jawab pemerintah desa sesuai Undang - Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang – Undang Desa No.6 Thn.2014 .Pengelolaan DD desa Dlururejo Kec.Jatikalen Kab. Nganjuk tidak adanya transparansi dengan lembaga desa.  Baik perangkat BBD, LPMD serta tokoh masyarakat dan diduga adanya monopoli pengelolaan oleh kades. 

Program dana desa tahun 2016 dan 2017 desa Dlururejo memang sudah merealisasikan dana desa untuk pembangunan tapi sayangnya perangkat serta lembaga desa tidak mengetahui berapa nilai anggaran pembangunan dan tidak tahu RAP dari semua pembangunan. Sejak dikucurkan dana desa pemerintah desa Dlururejo tidak pernah memfungsikan PK (pelaksana kewilayahan) pembangunan sebagai pelaksana dilapangan , semua di cover oleh P.Kades mulai dari pelaksanaan kegiatan pembangunan serta anggaran pembangunan. 

Dari penelusuaran wartawan ini kepada PK pembangunan ( P.Bayan Guntur,red ) , menjelaskan pihaknya tidak tahu soal pembangunan maupun anggaran.  “ Semua anggaran sudah dibawa Pak Kades dan juga masalah pelaksana pembangunan, untuk lebih jelasnya coba pean tanya sama Pak Kades, “  ungkapnya.

Awak media menemui Sumardiono, Kades di kantor desa , memang saya mas yang membawa anggaran fisik pembangunan dan juga saya melaksanakan pembangunan karena penanggung jawab anggaran dana desa itu tanggung jawab kades jadi semua saya yang melaksanakan “ jawab Sumardiono.

Apa yang dilakukan oleh Kades Dlururejo ( Sumardiono ) merasa sok kuasa bahwa dana desa miliknya, secara tidak langsung Kades Dlururejo telah melanggar mekanisme dan prosedur penggunaan dana desa serta melanggar peraturan yang ada. Di dalam penggunaan dana desa salah satunya anggaran pembangunan fisik telah dibentuk tim TPK yang terdiri salah satunya PK pembangunan sebagai pelaksana kegiatan dilapangan karena PK pembangunan mendapatkan honor untuk melaksanakan tugasnya, tapi PK pembangunan tidak difungsikan sesuai tupoksinya oleh Kades tersebut.

Pihak tekait pengawasan selayaknya memberikan teguran serta sangsi  tegas kepada  Kades Dlururejo yang telah melanggar mekanisme serta prosedur penggunaan dana desa yang tidak memfungsikan PK pembangunan sesuai tupoksinya serta diduga Kades Dlururejo mencari keuntungan dari proyek dana desa untuk kepentingan diri sendiri.  

Sehingga sepatutnya Kades Dlururejo diduga melanggar Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang – Undang Desa No.6 Thn.2014 karena didalam pembangunan pihak Kades tidak pernah memasang papan proyek maupun prasasti sebagaimana prasyarat sarana informasi publik . (TRI)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement