SURABAYA - Janji
Kejari Surabaya untuk menyeret 'Dalang' penyimpangan dana hibah Pemkot Surabaya
tahun 2014 akhirnya terbukti. Hari ini, Korps Adhyaksa yang berkantor dijalan
Sukomanunggal Nomor 1 Surabaya tersebut telah mengeluarkan sprint
penyidikan (Sprinlid) tahap II. "Saya sudah tanda tangani sprint
penyidikannya,"ujar Kajari, Didik Farkhan Alisyahdi saat dimonfirmasi
diruang kerjanya, Jum'at (4/8/2017).
Kendati demikian, Pria kelahiran Bojonegoro ini tak mau menyebutkan
identitas 'dalang' dibalik kerugian negara pada dana hibah tersebut.
"Tunggu saja tanggal mainnya, pasti akan ada tersangka
baru,"sambungnya sambil tertawa kecil. Dalam kasus korupsi dana hibah
Pemkot Surabaya tahun 2014 ini, Kejari Surabaya telah menahan dua orang
tersangka. Mereka adalah Bagus Prasetya, Warga Dukuh Paksi Surabaya dan Vicky
Akbar Nista Tarafanur, Warga Wisma Tropodo Sidoarjo.
Bagus adalah Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Cahaya Abadi dibidang
advertising, sedangkan Vicky adalah pihak penyedia barang dan jasa. Dalam kasus
ini, penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp 128 juta. Kerugian tersebut
merupakan selisih harga dari pencairan dana hibah Pemkot Surabaya yang
digunakan tersangkan Bagus untuk membeli mesin digital printing merk Gong Xen.
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan pidana korupsi ini bermula dari
temuan penyidik terkait permohonan proposal yang diajukan Kelompok Usaha
Bersama (KUB) Advertising, yang diketuai Bagus Prasetyo Wibowo. Pada 9
September 2013, KUB Advertising itu mengajukan proposal ke Walikota Surabaya
melalui Bapemas Kota Surabaya, sebesar Rp 4.443.630.000,
Dalam proposal itu, KUB Advertising mengajukan beberapa pengadaan barang,
yakni mesin printing digital merk Gong Xen senilai Rp 324.000.000.
mesin foto copy merk cannon seharga Rp 42.500.000 dan dua unit komputer
imex, masing-masing seharga Rp 26 juta. Pada Februari 2014, Pemkot Surabaya
mengabulkan proposal tersebut tapi hanya direalisasikan sebesar Rp
370.000.000. Namun setelah diselidiki,
ternyata KUB Advertising yang dibentuk pemohom tidak ada alias fiktif.
Selain itu, Bagus Prasetyo Wibowo selaku ketua KUB itu membuat susunan
pengurus yang fiktif pula. Hal itu diketahui setelah penyidik melakukan
klarifikasi ke semua pengurus KUB Advertising.
Tak hanya itu, Mesin-mesin yang dibeli oleh KUB Advertising diduga
bukanlah mesin baru yang dibeli dari dana hibah tersebut, melainkan sudah ada
sebelum pengajuan pengadaan.
Penyimpangan
Dana Jasmas 2016
Setelah mengusut penyimpangan penggunaan dana hibah Pemkot Surabaya,
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali menemukan indikasi dugaan
penyimpangan dana hibah dalam bentuk Jaringan Asprirasi Masyarakat Jasmas Tahun
2016.
Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, data penyimpangan
dana jasmas tersebut didapat dari pengaduan masyarakat (Dumas)."Baru kita
terima kemarin, sekarang data tersebut masih telaah oleh bidanv Intelijen,"kata
Didik Farkhan saat dikonfirmasi diruang kerjanya,Jum'at (4/8/2017).
Pria kelahiran Bojonegoro ini belum mempelajari
secara detail data yang diadukan oleh masyarakat pada institusinya.
"Terkait pengadaan terop, kursi, meja dan sound system yang dibeli dari
dana hibah Pemkot Surabaya Tahun 2016,"sambungnya.
Didik Farkhan pun
mengaku akan melakukan penyelidikan terkait indikasi penyimpangan dana jasmas
tersebut. "Kalau memang hasil telaah kami menemukan adanya indikasi
potensi kerugian negara, tentu saja kami akan lakukan penyelidikan lebih
dalam,"ujarnya. (ban)