SURABAYA - Persidangan kasus
pengunggah video mesum sepasang ABG diwaiting room atau ruang ganti pakaian
Lotte Mart yang menjerat dua orang security Lotte Mart, Sigit Setyawan dan
Kusno sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memasuki babak
baru.
Saat diperiksa pada persidangan tertutup itu, kedua terdakwa ini mengaku
menyesal telah merekam dan mengunggah video mesum tersebut. kedua terdakwa
mengaku menyesal lantaran atas perbuatannya itu, mereka harus mendekam di dalam
penjara.
"Tadi saat sidang kedua terdakwa sudah mengakui bahwa dirinya yang
merekam video (video mesum) itu,"terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang
Anubowo saat dikonfirmasi usai persidangan, Senin (31/7/2017).
Diterangkan Damang, Aksi merekam itu dilakukan sendiri oleh terdakwa Sigit.
Sementara yang melarang kedua ABG mengenakan pakaian yaitu terdakwa Kusno.
“Pada intinya kedua terdakwa mengaku telah menyesali perbuatannya,”terangnya
Damang.
Persidangan perkara ini akan kembali digelar pekan depan dengan agenda
tuntutan. “Semua saksi sudah diperiksa, kedua terdakwa juga telah diperikda.
Selanjutnya sidang dengan agenda tuntutan,”sambung jaksa yang bertugas di
Kejari Surabaya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat dua ABG melalukan
hubungan intim di kamar ganti pakaian Lotte Mart. Aksi mesum itu dilaporkan
salah satu petugas ke terdakwa Sigit. Mendapati laporan tersebut, terdakwa
Sigit langsung menghampiri dan membubarkan aksi mesum kedua ABG tersebut.
Sayangnya cara terdakwa Sigit salah. Kedua ABG mesum itu diminta terdakwa
Sigit tidak mengenakan pakaian dalam dan disuruh berjalan menunju ruang satpam.
Terdakwa Sigit juga memerintahkan terdakwa Kusno untuk mengambil video saat
kedua pasangan mesum itu dalam kondisi bugil.
Tak hanya itu, hasil rekaman video mesum
tersebut ternyata juga diunggah terdakwa Sigit di akun instagram bernama
Lambe_turah. Kedua satpam Lotte Mart ini akhirnya dijerat pasal 52 ayat 1 UU
Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi
Transaksi Elektronik dan melanggar pasal 35, pasal 37 UU Nomor 44 tahun 2008
tentang Pornografi. (Ban)