Diduga Korupsi, Polisi Periksa Direktur RSUD Ngudi Waluyo Wlingi

BLITAR– Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Blitar memeriksa Direktur RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, dr Ahas Loekqijana A. MARS, Senin (20/8/2017).Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan Instalasi Laboratorium, CSSD, ENDEOSCOPY dan BDRS dengan biaya sebesar Rp 5.473.164.000.

Wanita yang akrab disapa dr. Loeki tersebut diperiksa penyidik selama 5 jam.saat ini penyidik tengah melakukan penyelidikan secara mendalam terkait adanya informasi dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan dan pembangunan Instalasi Laboratorium di RSUD Ngudi Waluyo, dengan nilai proyek sebesar Rp 5,4 miliar dari APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2016. “Saat ini kita dalam proses pengumpulan bahan keterangan berupa, pengumpulan dokumen-dokumen terkait dengan kontrak, dan buku catatan juga laporan pelaksanaan pembangunan tersebut,” kata Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya.

Ditegaskan, pihaknya memeriksa Direktur RSUD dr.Loeki, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terkait pembangunan pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana rumàh sakit Ngudi waluyo seperti pembangunan Instalasi Laboratorium, CSSD, ENDEOSCOPY dan BDRS. “Kita memeriksa dan meminta keterangan direktur RSUD Ngudi Waluyo selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pelaksanaan proyek pembangunan ini,” tandasnya. (dro)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement