BLITAR– Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Blitar memeriksa Direktur RSUD
Ngudi Waluyo Wlingi, dr Ahas Loekqijana A. MARS, Senin (20/8/2017).Pemeriksaan
ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan
Instalasi Laboratorium, CSSD, ENDEOSCOPY dan BDRS dengan biaya sebesar Rp
5.473.164.000.
Wanita yang akrab
disapa dr. Loeki tersebut diperiksa penyidik selama 5 jam.saat ini penyidik
tengah melakukan penyelidikan secara mendalam terkait adanya informasi dugaan
tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan dan pembangunan Instalasi
Laboratorium di RSUD Ngudi Waluyo, dengan nilai proyek sebesar Rp 5,4 miliar
dari APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2016. “Saat ini kita dalam proses pengumpulan bahan keterangan berupa,
pengumpulan dokumen-dokumen terkait dengan kontrak, dan buku catatan juga
laporan pelaksanaan pembangunan tersebut,” kata Kapolres Blitar, AKBP Slamet
Waloya.
Ditegaskan, pihaknya
memeriksa Direktur RSUD dr.Loeki, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terkait
pembangunan pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana rumà h sakit Ngudi waluyo
seperti pembangunan Instalasi Laboratorium, CSSD, ENDEOSCOPY dan BDRS. “Kita
memeriksa dan meminta keterangan direktur RSUD Ngudi Waluyo selaku Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA) pelaksanaan proyek pembangunan ini,” tandasnya. (dro)