Surabaya Newsweek- Tunjangan transportasi
yang ditunggu – tunggu oleh DPRD Kota Surabaya, peralihan dari mobil pinjam
pakai yang selama ini difasilitasi Pemerintah Kota ( Pemkot ) Surabaya akan
segera diterima, namun tunjangan transportasi tersebut, akan diberikan setelah
Perda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota DPRD diundangkan serta Perwali yang mengatur juga harus sudah
selesai.Sedangkan untuk besaran sesuai dengan appraisal berkisar Rp. 8,8 Juta per bulan.
Sugito
Anggota Badan Pembentukan Perda D DPRD Surabaya, mengatakan, dirinya mengikuti
yang sudah disepakati, Ketika ditanya apakah besaran tunjangan tersebut cukup
untuk operasional transportasi, padahal mobil pinjam pakai sudah
dikembalikan ke sekwan ? Sugito mengaku, bahwa hal itu relatif
“Kalau
saya ya cukup – cukup saja, walaupun mobil pinjam pakai dikembalikan ke sekwan,
karena anak saya sudah mentas semua,” tandas sugito, senin ( 21 /08 /2017 ).
Masih
Sugito, sebelumnya bersadarkan appraisal besaran tunjangan transportasi anggota
dewan mencapai Rp. 9,4 juta. Namun, menurutnya nilai tersebut belum ada
pengurangan untuk lainnya.
“Sebelumnya
berdasarkan besaran tunjangan transportasi mencapai Rp.9,4 Juta, namun itu belum
dihitung potong pajak dan sebagainya,” ungkapnya.
Sama
halnya dengan anggota dewan lainnya, Sudirjo mengatakan, bahwa prinsip hidupnya
tetap mensyukuri apa yang diterima. Menurutnya, kalau sudah diputuskan harus
diterima.
“Kalau
sudah diputuskan harus diterima, kalau gak bisa buat nyicil mobil, ya naik grab kan
lebih murah, atau naik bemo,” ujarnya.
Politisi
PAN ini mengungkapkan, sebenarnya kalangan dewan, Jumat (19/8 / 2017 ) lalu
telah mengundang Tim Appraisal Tunjangan Transportasi untuk mempertanyakan
item-itemnya besaran tunjangan namun tak datang.
“Kita
telah mengundang tim Appraisal Tunjangan transpostasi jumat ( 19 / 8 /2017 )
tapi tidak datang, keburu sekarang sudah diputuskan, iya sudah, tapi mungkin
tim punya dasar,” paparnya
Sudirjo
menambahkan, alasan kalangan dewan mengundang tim appraisal, karena saat
pertemuan di Sekretaris daerah kota Surabaya belum ada titik temu nilainya.
“Di
sekda masih mentah. Masih ada beberapa kategori yang belum dibahas, untuk itu
kalangan Dewan mengundang tim appraisal, ” tambahnya.
Sementara
Adi Sutarwijono Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya mengatakan, bahwa prinsip
pemberian tunjangan transportasi tersebut benar dan tepat, agar tidak ada
resiko untuk mengembalikan.
“Prinsip
pemberian tunjangan transportasi sudah benar dan tepat, sedangkan kalau
kebesaran , nanti ada resiko untuk mengembalikan,”ujar Adi Sutarwijono.( Ham )