SURABAYA
- Badan Narkotika Nasional Provinsi
(BNNP) Jatim berhasil mengungkap jaringan narkoba yang beraksi di Jawa Timur.
Petugas juga memberikan tindakan tegas dengan menembak mati seorang kurir
sabu-sabu seberat 3 kilogram, yakni Achmad Sugianto, 26, warga Karang Sentul,
Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan.
Pelaku terpaksa ditembak mati oleh
petugas BNNP Jatim lantaran hendak kabur saat akan ditangkap. Selain Achmad
Sugianto, petugas BNNP Jatim juga berhasil menangkap Totok Suryanto, 50, warga
Kampung Baru, Gading, Kota Pasuruan.
Kabid Berantas BNNP Jatim, AKBP
Wisnu Candra, mengatakan bahwa Achmad Sugianto adalah kurir sabu-sabu yang
sudah lama diincar. Namun saat ditangkap dan digelandang untuk menunjukkan
jaringannya, pelaku malah melawan dan kabur.
Petugas saat itu sempat meletupkan
tiga kali tembakan ke udara, namun tidak digubris pelaku. Sehingga, anggota
yang saat itu tidak ingin kehilangan buruannya memberikan tindakan tegas berupa
tembak mati pelaku yang mengenai dada sebelah kiri dan akhirnya tewas.
Dua pelaku merupakan kurir yang
bertugas menjual sabu-sabu di kawasan Pasuruan. Keduanya sudah lama diincar
petugas BNNP Jatim lantaran sepak terjangnya di dunia hitam. Saat disergap,
pelaku ini kedapatan membawa sabu-sabu seberat 3 kilo yang disimpan di tasnya.
Penangkapan pelaku ini saat petugas
BNNP Jatim mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu
yang dilakukan oleh dua kurir asal Pasuruan. Petugas BNNP langsung turun untuk
melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua kurir yang diduga membawa sabu-sabu
berhasil disergap.
Saat digeledah, dari tas ransel yang
dibawa Sugianto terdapat sabu seberat tiga kilogram. Serbuk putih itu dibungkus
dalam tiga paket plastik yang dibungkus rapi dan dilakban. Namun saat hendak
digelandang ke tempat penyimpanan sabu-sabu lainnya di sebuah rumah yang disewa
oleh kedua pelaku, Sugianto lantas mencoba kabur.
Hal ini membuat petugas BNNP geram
dan sempat memberikan tiga kali tembakan peringatan ke udara. Karena terus
berusaha melarikan diri tanpa menggubris tembakan peringatan itu, petugas BNNP
yang tak mau tangkapannya kabur terpaksa menembak ke arah pelaku dan mengenai
dadanya dari belakang. Pelaku langsung tersungkur dan akhirnya tewas saat
hendak dilarikan ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pertolongan.
Petugas BNNP Jatim berhasil mengamankan barang
bukti berupa 3 kilogram sabu-sabu, ponsel, dan ATM milik kedua pelaku yang
diduga digunakan sebagai alat transaksi narkoba. Atas perbuatannya, salah satu pelaku
yakni Totok Suryanto yang berhasil diamankan dijerat dengan pasal 112 dan 114
Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman
20 tahun kurungan penjara atau hukuman mati. (eko)