BNNP Jatim Tembak Mati Kurir Sabu 3 Kg

SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim berhasil mengungkap jaringan narkoba yang beraksi di Jawa Timur. Petugas juga memberikan tindakan tegas dengan menembak mati seorang kurir sabu-sabu seberat 3 kilogram, yakni Achmad Sugianto, 26, warga Karang Sentul, Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan.

Pelaku terpaksa ditembak mati oleh petugas BNNP Jatim lantaran hendak kabur saat akan ditangkap. Selain Achmad Sugianto, petugas BNNP Jatim juga berhasil menangkap Totok Suryanto, 50, warga Kampung Baru, Gading, Kota Pasuruan.

Kabid Berantas BNNP Jatim, AKBP Wisnu Candra, mengatakan bahwa Achmad Sugianto adalah kurir sabu-sabu yang sudah lama diincar. Namun saat ditangkap dan digelandang untuk menunjukkan jaringannya, pelaku malah melawan dan kabur.

Petugas saat itu sempat meletupkan tiga kali tembakan ke udara, namun tidak digubris pelaku. Sehingga, anggota yang saat itu tidak ingin kehilangan buruannya memberikan tindakan tegas berupa tembak mati pelaku yang mengenai dada sebelah kiri dan akhirnya tewas.

Dua pelaku merupakan kurir yang bertugas menjual sabu-sabu di kawasan Pasuruan. Keduanya sudah lama diincar petugas BNNP Jatim lantaran sepak terjangnya di dunia hitam. Saat disergap, pelaku ini kedapatan membawa sabu-sabu seberat 3 kilo yang disimpan di tasnya.

Penangkapan pelaku ini saat petugas BNNP Jatim mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh dua kurir asal Pasuruan. Petugas BNNP langsung turun untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua kurir yang diduga membawa sabu-sabu berhasil disergap.

Saat digeledah, dari tas ransel yang dibawa Sugianto terdapat sabu seberat tiga kilogram. Serbuk putih itu dibungkus dalam tiga paket plastik yang dibungkus rapi dan dilakban. Namun saat hendak digelandang ke tempat penyimpanan sabu-sabu lainnya di sebuah rumah yang disewa oleh kedua pelaku, Sugianto lantas mencoba kabur.

Hal ini membuat petugas BNNP geram dan sempat memberikan tiga kali tembakan peringatan ke udara. Karena terus berusaha melarikan diri tanpa menggubris tembakan peringatan itu, petugas BNNP yang tak mau tangkapannya kabur terpaksa menembak ke arah pelaku dan mengenai dadanya dari belakang. Pelaku langsung tersungkur dan akhirnya tewas saat hendak dilarikan ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pertolongan.

Petugas BNNP Jatim berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 kilogram sabu-sabu, ponsel, dan ATM milik kedua pelaku yang diduga digunakan sebagai alat transaksi narkoba. Atas perbuatannya, salah satu pelaku yakni Totok Suryanto yang berhasil diamankan dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara atau hukuman mati. (eko)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement