Surabaya Newsweek –
Polemik Pasar Rakyat di Tanjungsari dan
Dupak, berdampak pada puluhan pedagang mendatangi DPRD Kota Surabaya dan
rencana akan menyegel ruang Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya, Jumat,
terkait dengan pengajuan rapat gelar pendapat seputar polemik perizinan pasar
yang tidak kunjung direspons.
"Kami sudah
mengajukan surat pengajuan hearing (rapat dengar pendapat) sebulan lalu, tapi
tidak kunjung dikabulkan. Ini ada apa dengan komisi B ?," kata Koordinator
Pedagang Tanjungsari dan Dupak, Kusnan saat berusaha menyegel ruang Komisi B
DPRD Surabaya.
Puluhan pedagang itu
semula berniat menyegel pintu masuk ruang Komisi B DPRD Surabaya dengan
menempel kertas yang bertuliskan "Disegel Rakyat". Hanya saja pada
saat Kusnan dan pedagang masuk kantor DPRD Surabaya, sempat dihalang-halangi
petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) DPRD Surabaya dibantu aparat kepolisian setempat.
"Mohon jangan
ditempel. Nanti saya komunikasikan dengan pimpinan komisi B," kata Kabag
Protokol Sekretarist DPRD Surabaya Rahman.
Mendapati hal itu,
Kusnan batal menempel kertas yang bertuliskan "Disegel Rakyat" ke
pintu ruangan Komisi B DPRD Surabaya. Kusnan menilai jika anggota Komisi
B hanya bersedia menerima keluhan para pedagang besar, namun tidak bagi
para pedagang kecil seperti pasar rakyat yang didampinginya yakni pasar buah di
Tanjungsari 74, Tanjungsari 47 dan Pasar Dupak 103.
Untuk itu, Kusnan
meminta agar seluruh anggota Komisi B DPRD Surabaya tidak bermain-main dengan
nasib rakyat terutama menyangkut pedagang di tiga pasar rakyat di Surabaya.
"Saya berharap
aparat hukum dalam hal ini Kepolisian dan KPK bisa segera melakukan OTT
terhadap mereka yang bermain-main dalam kasus ini. Ini jelas ada udang dibalik
batu, kenapa permintaan hearing kami tidak diperhatikan," katanya.
Tidak hanya itu, ia
juga mengklim jika Komisi B DPRD Surabaya terindikasi kuat sengaja mengulur-ulur
waktu agenda permintaan rapat dengar pendapat dari pihaknya, karena pesanan
pedagang besar yang menjadi pelapor.
Setelah berusaha
melakukan penyegelan pintu utama ruang komisi B dan berhasil dicegah oleh
staf protokol Sekwan DPRD Surabaya, Kusnan dan seluruh perwakilan memilih untuk
mengikutinya tapi berjanji akan kembali datang pada Senin (28/8).
Namun beberapa saat
kemudian, ada kabar dari ruangan Komisi B jika anggota Komisi B, Baktiono
menyatakan siap untuk menerima, sehingga seluruh perwakilan pedagang
berbondong-bondong masuk ke ruangan.
Baktiono mengatakan
pihaknya siap membantu perwakilan pedagang tiga pasar rakyat Surabaya untuk
mendorong unsur pimpinan komisi B agar segera menggelar rapat dengar pendapat
dengan pihak-pihak terkait.
"Status saya
hanya anggota, sementara yang mengatur jadwal rapat dengar pendapat itu unsur
pimpinan, kebetulan saat ini sedang keluar kota (kunker), sebetulnya draft
surat undangan rapat dengar pendapat sudah dibuat. Tinggal dikirim ke pedagang
dan instansi terkait, saya berharap secepat mungkin," ujarnya.
Ia mengaku bangga
dengan kondisi pedagang saat ini yang telah mengawali sebagai pedagang kaki
lima (PKL), kemudian memiliki stan dan menjadi pedagang grosir. "Harusnya
di apresiasi bukan malah dibunuh, jangankan ditutup, diliburkan satu minggu
saja ini bisa fatal," katanya.
Hal senada juga
dikatakan perwakilan pedagang bernama Ismail. Ia meminta agar keberadaan para
wakil rakyat seharusnya menjadi mediator yang baik antara pihaknya (terlapor)
dengan pelapor.
"Kami berharap
anggota dewan menjadi mediator antara pedagang pasar rakyat dengan PIOS, Kami
menilai, selama ini dewan sepihak, membela pihak lain yang lebih besar, Ini ada
niat adu domba antar pedagang, padahal kami sekarang sudah berusaha menjadi
pasar yang legal," katanya.
Anggota Komisi B
lainnya Ahmad Zakaria sepakat dengan pendapat Baktiono. Ia berharap dalam waktu
dekat ada rapat dengar pendapat dengan pedagang pasar di Tanjungsari dan Dupak
beserta pihak terkait.
"Kami akan
upayakan rapat digelar secepatnya," ujarnya.
Wali Kota Surabaya
Tri Rismaharini masih menunggu hasil persidangan di Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN) terkait polemik perizinan tiga pasar rakyat yakni Pasar
Tanjungsari 74, Pasar Buah Tanjungsari 47 dan Pasar Dupak 103.
"Saya nurut
saja, ini kan masih dibawa ke pengadilan, jadi nunggu hasil dari
pengadilan," kata Risma.
Risma juga mengaku
jika pihaknya sempat mendapatkan gugatan ketika mengeluarkan izin untuk tiga
pasar rakyat tersebut. "Saya pun mengeluarkan izin juga pernah digugat,
makanya nanti kita lihat hasilnya bagaimana," katanya. ( Ham )