SURABAYA - Persidangan kasus Operasi
Tangkap Tangan (OTT) Dweling Time oleh Mabes Polri yang menjerat Direktur PT
Akara Multi Karya (AKM), Augusto Hutapea memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri
(Kejari) Tanjung Perak menjatuhkan tuntutan 2 tahun penjara terhadap Augusto
Hutapea. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan
pada beberapa importir.
Selain dinyatakan terbukti bersalah
melanggar 368 KUHP ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat
(1) KUHP tentang Pemerasan, jaksa juga menyatakan terdakwa Augusto Hutapea
melanggar pasal Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Menuntut terdakwa dengan
pidana penjara selama dua tahun penjara,"ucap Jaksa Katrin Sunita saat
membacakan surat tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis
(16/8/2017).
Dalam surat tuntutan itu, jaksa
menyatakan tidak ada alasan pemaaf yang dapat menghapus perbuatan pidana
terdakwa Augusto Hutapea. "Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan
dipersidangan, "sambung Jaksa Katrin.
Atas tuntutan itu, Augusto Hutapea
melalui tim penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan. "Kami
ajukan pledoi majelis,"ujar Robert Simangunsong menjawab pertanyaan
majelis hakim yang diketuai Anne Rusliani terkait sikapnya atas tuntutan
jaksa.
Usai persidangan, Robert
Simangunsong mengaku menyesalkan tuntutan jaksa. Dia menyebut tuntutan jaksa
bertentangan dengan keterangan saksi yang terungkap dalam persidangan.
"Dari fakta persidangan,
perbuatan pemerasannya saja tidak mampu dibuktikan, apalagi pencucian
uangnya, ini ngawur,"ungkapnya.
Untuk diketahui, Augusto Hutapea
terjaring dalam operasi tangkap tangan oleh Mabes Polri pada November 2016
lalu. Augusto adalah rekanan PT Pelindo III itu ditangkap saat diduga mengambil
uang pungli dari importir.
Dalam pemeriksaan Augusto akhirnya
terungkap, uang pungli juga dirasakan pejabat Pelindo III Surabaya. Atas
pengakuan itu, penyidik akhirnya bergerak dan menggeledah ruang kerja Direktur
Operasional Pelindo III, Rahmat Satria.Kasus ini akhirnya melebar ke mantan
Direktur Utama PT Pelindo III, Djarwo Surjanto, dan istrinya, Mieke Yolanda, sebagai
tersangka.
Tersangka Djarwo dan istrinya tak
hanya dijerat pungli saja. Mereka juga dijerat pasal pencucian uang.
Pungli ini diduga berjalan sejak 2014 hingga 2016 dan memperkaya tersangka
hingga miliaran rupiah. (Ban)