Augusto Hutapea Dituntut 2 Tahun Penjara

SURABAYA - Persidangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Dweling Time oleh Mabes Polri yang menjerat Direktur PT Akara Multi Karya (AKM), Augusto Hutapea memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menjatuhkan tuntutan 2 tahun penjara terhadap Augusto Hutapea. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan pada beberapa importir.

Selain dinyatakan terbukti bersalah melanggar 368 KUHP ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan, jaksa juga menyatakan terdakwa Augusto Hutapea melanggar pasal Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun penjara,"ucap Jaksa Katrin Sunita saat membacakan surat tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/8/2017). 

Dalam surat tuntutan itu, jaksa menyatakan tidak ada alasan pemaaf yang dapat menghapus perbuatan pidana terdakwa Augusto Hutapea. "Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dipersidangan, "sambung Jaksa Katrin. 

Atas tuntutan itu, Augusto Hutapea melalui tim penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan. "Kami ajukan pledoi majelis,"ujar Robert Simangunsong menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Anne Rusliani terkait sikapnya atas tuntutan jaksa. 

Usai persidangan, Robert Simangunsong mengaku menyesalkan tuntutan jaksa. Dia menyebut tuntutan jaksa bertentangan dengan keterangan saksi yang terungkap dalam persidangan. 
"Dari fakta persidangan, perbuatan  pemerasannya saja tidak mampu dibuktikan, apalagi pencucian uangnya, ini ngawur,"ungkapnya. 

Untuk diketahui, Augusto Hutapea terjaring dalam operasi tangkap tangan oleh Mabes Polri pada November 2016 lalu. Augusto adalah rekanan PT Pelindo III itu ditangkap saat diduga mengambil uang pungli dari importir.

Dalam pemeriksaan Augusto akhirnya terungkap, uang pungli juga dirasakan  pejabat Pelindo III Surabaya. Atas pengakuan itu, penyidik akhirnya bergerak dan menggeledah ruang kerja Direktur Operasional Pelindo III, Rahmat Satria.Kasus ini akhirnya melebar ke mantan Direktur Utama PT Pelindo III, Djarwo Surjanto, dan istrinya, Mieke Yolanda, sebagai tersangka.

Tersangka Djarwo dan istrinya tak hanya dijerat pungli saja. Mereka juga dijerat  pasal pencucian uang. Pungli ini diduga berjalan sejak 2014 hingga 2016 dan memperkaya tersangka hingga miliaran rupiah. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement