Surabaya Newsweek-
Sesuai data dari Pemerintah Kota ( Pemkot ) Surabaya, sekitar 150 hektar dari
luas total Kota Surabaya masuk dalam kategori kawasan kumuh, Panitia Khusus
(Pansus) Penataan Perumahan dan Permukiman Kumuh DPRD Kota Surabaya menyatakan,
bahwa luas kawasan kumuh di Kota Pahlawan ini masih cukup besar.
Menurutnya, Kawasan kumuh tersebut berada di tempat yang
status tanahnya legal dan ilegal. “Kalau ilegal biasanya di bantaran rel,
kemudian bantaran sungai,” kata Ketua Pansus Penataan Perumahan dan Pemukiman
Kumuh, Budi Leksono.
Dia menyebutkan, beberapa kawasan kumuh yang berada di tanah
ilegal, di antaranya di Jepara dan Dupak. Untuk yang ada di Jepara, banyak
hunian yang berdiri di sekitar bantaran rel kereta api. Sedangkan di Dupak,
sejumlah bangunan berdiri di sekitar bantaran sungai.
“Di Jepara banyak hunian yang berdiri disekitar bantaran
rel, tapi untuk yang di Dupak, ada sejumlah bangunan yang berdiri dibantaran
sungai,”ungkapnya.
Masih Budi, tinggal di kawasan kumuh penuh dengan risiko.
Seperti kesulitan untuk mendapatkan air bersih, penerangan, bahkan rentan
terjadi kebakaran.
“Risikonya terlalu besar tinggal dikawasan kumuh, seperti
kesulitan air bersih dan rentan terjadi kebakaran ,” ujar politisi PDI
Perjuangan.
Untuk mengatasi kawasan kumuh ilegal, sebut Budi Leksono,
salah satu solusinya adalah memindahkan penghuninya ke rumah susun (rusun).
Atau pemerintah kota membuat pemukiman baru yang harganya terjangkau
masyarakat.
“ Kalau bisa Pemkot membuat pemukiman baru dengan harga
terjangkau bagi masyarakat, agar tertata, dan ada solusi bagi masyarakat,
karena mereka sebagian besar juga ber KTP Surabaya,” ungkapnya.
Sementara, kawasan kumuh yang terletak di atas tanah yang
legal, seperti perkampungan yang berdiri di sekitar pusat perbelanjaan
Tunjungan Plaza, di Jalan Embong Malang.
“Untuk daerah kumuh yang ada di tanah legal yang ada di
pusat perbelanjaan Tunjungan Plaza perlu ada penataan,” terang Budi.
Budi mengusulkan, agar kota Surabaya steril dari kawasan
kumuh, pemerintah kota harus menargetkan kapan hal itu bisa terealisasi. “Jadi
pemkot harus berani mendeklarasikan kapan bebas kawasan kumuh,” ujarnya.
Dia menambahkan, Kementerian PU dan Perumahan Rakyat
mengapresiasi upaya Kota Surabaya membentuk Pansus Penataan Perumahan dan
Pemukiman Kumuh. Pemerintah pusat, menyatakan bahwa Kota Surabaya adalah
satu-satunya daerah percontohan dalam menuntaskan masalah kawasan kumuh. ( Ham
)