BLITAR – Ratusan warga
Desa Rejoso, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar melakukan aksi unjuk rasa di
depan kantor Bupati Blitar, Rabu (12/7/2017). Dalam tuntutannya, mereka mendesak Pemkab Blitar mencabut Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) pabrik
gula Rejoso Manis Indo (RMI) di Desa Rejoso. Warga menilai, terbitnya IMB yang
diberikan Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu pintu kepada PT RMI
tidak sesuai prosedur.
“IMB yang
dikeluarkan tidak sesuai prosedur karena tidak ada tanda tangan kepala desa, serta tidak adanya sertifikat atau surat perjanjian
penggunaan tanah yang akan didirikan bangunan. Padahal salah satu syarat mutlak
terbitnya IMB kan harus ada sertifikat. Kalau tidak ada sertifikat terus terbit
IMB ya harus dipertanyakan," terang Joko Prasetyo, Koordinator aksi.
Massa juga menilai pendirian pabrik gula tidak sesuai
dengan tata ruang Pemerintah Kabupaten Blitar. Karena secara geografis dan
sesuai tata ruang Pemkab Blitar, seharusnya lahan yang ada di Kabupaten Blitar
digunakan untuk pertanian, perkebunan, peternakan dan pemukiman, bukan untuk
mendirikan pabrik.
“Sehingga massa mendesak pada Pemkab dan penegak hukum agar mengusut
tuntas adanya dugaan pidana pengadaan tanah untuk pabrik gula milik PT RMI,”
tandas Joko. Masih Menurut
Joko, pendirian pabrik dapat merusak lahan pertanian dan perkebunan yang ada di
Desa Rejoso. Sebab lahan yang selama ini digunakan untuk pertanian dan
perkebunan beralih fungsi menjadi pabrik.
“Ada 25 hektare
lahan yang beralih fungsi menjadi pabrik, situasi ini akan menjadikan petani
kehilangan lahan pertanian dan menjadikan petani buruh di negerinya sendiri,”
ujarnya menambahkan.(dro)