Tuntutan Penjara Seumur Hidup Bagi Dimas Kanjeng Taat Pribadi

PROBOLINGG0 – Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Dimas Kanjeng Taat Pribadi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan dan penipuan berkedok penggandaan uang. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Senin siang, 3 Juli 2017.

"Surat tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) yang terdiri dari Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Rudi Prabowo Aji, Aspidum (Asisten Pidana Umum) Kejati Jatim Tjahyo Aditomo, serta JPU yang lainnya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung, kepada wartawan, Senin malam, 3 Juli 2017.

Richard Marpaung mengatakan pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng tersebut dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Menurut dia, sidang dilanjutkan Selasa pekan depan, 11 Juli 2017, dengan agenda pembelaan terdakwa atau kuasa hukumnya atas tuntutan jaksa (pledoi).

Taat Pribadi terjerat dua kasus hukum, yakni- pembunuhan dan penipuan berkedok penggandaan uang. Adapun kasus pembunuhan menimpa dua pengikutnya, Abdul Ghani dan Ismail Hidayah. Keduanya dibunuh karena dinilai bakal membongkar praktik penipuan yang  Dia jalankan.

Taat Pribadi diduga kuat berperan menyuruh, membantu, dan memberikan kesempatan kepada sejumlah orang. Di antaranya tersangka Wahyu Wijaya, Wahyudi, Kurniadi, Boiran, Muryat Subiyanto, Achmad Suryoo, Erik Yuliga Diriyanto, Anis Purwanto, dan Rahmad Dewaji untuk membunuh Abdul Ghani.

Sedangkan kasus penipuan Taat Pribadi berdasarkan laporan korban atas nama Prayitno Supriadi, warga Jember. Berawal laporan itu, kasus pembunuhan terungkap. Dari Prayitno pula, polisi menerima sejumlah barang bukti yang digunakan Taat dan anak buahnya menipu ribuan korbannya.

Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap Taat Pribadi pada 22 September 2016 lalu di padepokannya di Dusun Sumber Cengkalek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Penangkapan itu melibatkan seribu lebih personel karena mendapatkan perlawanan dari ribuan pengikutnya.

Dimas Kanjeng 'Gandakan' Uang

Video Dimas Kanjeng Taat Pribadi beredar melalui akun media sosial YouTube. Beberapa video menunjukkan cara Taat diduga mengecoh penduduk dengan mengeluarkan bergepok-gepok uang dalam berbagai nilai dan beragam mata uang. 

Seperti salah satu video yang dimuat dalam akun YouTube, Popnews TV, dengan judul "Begini Dimas Kanjeng Taat Pribadi Menggandakan Uang, TRILIUNAN sampe capek ngitung". Dalam video yang diunggah pada 24 September 2016 itu, Taat hanya duduk di kursi mengenakan pakaian gamis berwarna hitam. 

Di samping kursinya, terdapat tumpukan uang yang tertata rapi terbungkus plastik transparan. Di depannya, terdapat kumpulan orang yang duduk melingkar tanpa mengenakan baju bersalawat sambil mengumpulkan lembaran uang dari tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu. 

Sesekali Taat beranjak dari duduknya dan ikut mengaduk-aduk uang tersebut. Pada menit ke-6, video yang telah dilihat sekitar 77 ribu pengguna YouTube ini menggambarkan cuplikan lain. Dalam ruangan bertembok hijau, Taat, yang bergamis putih dan bersorban hitam, duduk di depan uang yang berserakan.

Taat sesekali meraba bagian belakang badannya. Tak lama kemudian, ia mengeluarkan segepok uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu serta menghamburkannya ke atas uang yang berserakan. Beberapa orang memberi peringatan agar tak ada orang yang berada di belakang Taat. "Jangan ada yang di belakangnya," kata seseorang dalam video tersebut. 

Dalam beberapa video lain, posisi Taat saat mengeluarkan uang sama persis. Yakni menggunakan baju gamis, duduk di kursi yang ada sandaran dan tertutup, meraba bagian punggung, lalu seolah-olah mengeluarkan uang dari punggung lalu menghamburkannya ke lantai. Semua video itu sama-sama menunjukkan ekspresi para pengikutnya yang tampak takjub.

Keberadaan Kanjeng Taat Pribadi menghebohkan. Taat dipercaya memiliki kemampuan menggandakan uang dengan syarat pengikutnya menyerahkan mahar sejumlah uang jutaan rupiah dan membaca amalan atau wirid. Ia adalah pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, yang berada di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. 

Majelis Ulama Indonesia menganggap ajaran Taat menyimpang dan mereka tengah mengkajinya. Sedangkan Taat kini ditangkap Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kepolisian Resor Probolinggo atas dugaan pembunuhan dua pengikutnya. Kepolisian juga menyelidiki dugaan penipuan penggandaan uang yang melibatkan Taat. (Tim)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement