Surabaya Newsweek- Akhirnya Dinas Perindustrian
dan Perdagangan Kota Surabaya mengeluarkan surat pembekuan Ijin Usaha
Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R) terhadap tiga pasar yang melanggar, yaitu
Pasar Tanjungsari 74, Pasar Tanjungsari 36 dan Pasar Dupak Rukun 103 pada
Kamis, (13/7/2017). Pembekuan ini merupakan tindaklanjut dari Surat peringatan
tiga (SP-3) yang sudah dikeluarkan pada Selasa, (30/5/2017).
“Kami sudah melakukan tahapan-tahapan sesuai
peraturan. Tahapan kali ini adalah kami sudah membuat surat pembekuan dan saat
ini surat itu sudah ada di meja Bu Kadis (Kepala Dinas Perdagangan Kota
Surabaya Arini Pakistyaningsih). Sore ini dikirim kepada tiga pasar itu,” kata
Kasie Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan (Disperdag) Kota Surabaya
Muhammad Sultoni saat dengar pendapat di Komisi B DPRD Kota Surabaya, Kamis,
(13/7/2017).
Nantinya, kata dia, ada tahapan-tahapan lagi,
yaitu pencabutan IUP2R; dan/atau penutupan pasar rakyat melalui penyegelan. Ia
mengaku hanya mengikuti tahapan-tahapan yang sudah diatur di dalam perda.
“Ini sekarang masih tahap pembekuan. Silahkan
baca sendiri dan foto juga tidak apa-apa perda ini,” kata Sultoni sambil
menunjukkan fotocopyan Peratusan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 tahun 2015
tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar
Rakyat.
Sultoni juga mengaku tidak tahu apakah setelah
diterbitkan surat pembekuan itu masih boleh beroperasi atau tidak. Sebab, ia
belum menanyakan tafsiran perda itu kepada bagian hukum.
“Saya tidak tahu, belum
tanya ke bagian hukum, apakah boleh berjalan (beroperasi) pasar itu atau tidak,
saya tidak tahu,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota
Surabaya Tri Didik Adiono yang memimpin dengar pendapat (hearing) itu
mengatakan apabila surat pembekuan itu sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas
Perdagangan Arini Pakistyaningsih, maka otomatis tiga pasar itu tidak punya ijin
atau gugur ijinnya dan berarti ilegal.
“Kalau sudah ilegal, maka Satpol PP harus
tegas menindak. Yang paling penting juga tiga pasar itu tidak boleh beroperasi
lagi,” tegas Didik.
Bahkan, ia memastikan bahwa keputusan
pembekuan itu sudah final, sehingga tidak perlu ada proses lagi yang perlu
diributkan. Apabila ada tahapan lagi, maka akan bolak balik peratusan itu.
“Namanya sudah dibekukan ijinnya, kalau ada tahapan lagi nanti berputar-putar.
Ini sudah keputusan final,” ujarnya.
Dengar pendapat itu juga dihadiri oleh belasan
pedagang Pasar Induk Oso Wilangun (PIOS) yang menuntut haknya untuk segera
menertibkan pasar grosir ilegal di beberapa tempat di Surabaya, terutama di
Pasar Tanjungsari.
Pada hearing kali ini, Ketua Paguyuban
Pedagang PIOS Kadek Buana menyampaikan terimakasih kepada Dinas Perdagangan dan
Komisi B DPRD Kota Surabaya atas keputusan tersebut. Namun, ia akan menunggu
tindakan tegas dari Pemkot Surabaya dalam menindak pasar-pasar grosil ilegal
itu.
“Jangan sampai kami dibuat menunggu dan terlunta-lunta
lagi. Kami sudah capek dan bingung harus mengadu kepada siapa lagi. Kami mohon
ada tindakan tegas dari Dinas Perdagangan terhadap masalah ini,” kata Kadek
seusai hearing.
Bahkan, ia berharap Dinas Perdagangan tidak
terkecoh dengan adanya plakat atau keterangan menjual eceran di depan Pasar
Tanjungsari. Sebab, meskipun ada keterangan tersebut, para pedagangnya masih
tetap berjualan grosir, sehingga tetap melanggar perda. “Kami siap membuktikan
itu,” pungkasnya.( Ham )