SURABAYA - Aris Setyawan (49) terpidana mati yang melakukan
pembunuhan satu keluarga di Darmo Satelit, Kamis (13/7/2017) akan menjalani
sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sebelum menjalani sidang, terpidana
mati ini saat memberikan keterangan, sangat memohon kepada Hakim, agar putusan
(hukuman mati) dapat dibatalkan. Aris Setyawan mengaku aksinya melakukan
pembunuhan kepada satu keluarga, pada 4 April 1997, dimana salah satunya Balita
Ling Ling alias Jesy Angelina, mengaku hanya spontanitas saja.
" Saya melakukan itu
(Pembunuhan) menggunakan palu, dan saya tidak membawa dari rumah ataupun
warung, tidak ada niat yang harus dipersiapkan, tapi palu itu saya ambil di
rumah korban, " ungkapnya. "Kami ingin memhon kepada Hakim atau
Jaksa, agar dapat mengabulkan PK ini, atas dasar prikemanusiaan. Apalagi saya
sudah 21 tahun di Penjara," tambahnya.
Dalam aksinya, tersangka mengaku
datang ke rumah korban di Jl Darmo Indah menemui Budi Santoso Wono untuk
menagih kekurangan biaya renovasi rumah. Namun dirinya hanya mendapati istrinya
Fransiska, namun dalam pembicaraan terjadi percekcokan dan terpidana mengambil
palu memukulkan ke kepalanya. "Setelah saya pukul, anaknya Indriana Wono
menangis, sehingga membuat saya panik, sehingga saya pukul juga," papar
terpidana mati ini.
Suasana rumah ramai, korban Chong
Lie Chen yang menggendong Balita Ling Ling alias Jesy Angelina datang, dengan
alasan panik, terpidana memukulkan palu terhadap keduanya hingga Ling Ling
tewas ditempat. Saat hendak melarikan diri, terpidana Iwan Setyawan didatangi
Wen Shu Chen, dengan dalih panik, dirinya memukul kepala korban sebanyak dua
kali, juga menggunakan palu dan tewas ditempat.
Adapun tiga otang yang meninggal atas aksi
brutal terpidana yakni, Indriana Wono, Ling Ling alias Jesy Angelina, Chong Lie
Chen, sementara istri Budi Santoso Fransiska, mengalami luka betat fan tewas di
rumah sakit. (ban)