KEDIRI - Berdasar
Nota Dinas Kepala DPMPD Kabupaten Kediri tanggal 11 Januari 2017 Nomor
141/63/418.24/2017 perihal Pembentukan Perbub Kediri tentang Petunjuk
Pelaksanaan Perda Kab Kediri tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat
desa dan berita acara Nomor 180/299/418.08/2017 tentang rapat pembahasan
Rancangan Perbub tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa tanggal 14
Maret 2017, dengan hasil peserta rapat memutuskan Petunjuk Pelaksanaan Perda
Kab Kediri Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Desa ditetapkan dengan Perbub dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Mengenai
Perbub nomor 10 Tahun 2017 ini terdiri dari delapan (8) Bab dan tigapuluhtiga
(33) pasal. Sudah lazimnya pada Bab pertama berisi tentang Ketentuan Umum yang
pada dasarnya berisi sejumlah pengertian terkait istilah kata yang ada yang
berhubungan dengan pemerintahan birokrasi terutama hal hal yang berkaitan
dengan Desa. Dengan isi ada 23 poin yang menerangkan kejelasan arti dari
sejumlah istilah kebirokrasian. Misal : Desa adalah kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan.
Pada
Bab Dua berisi tentang Pengangkatan
Jabatan Perangkat Desa, yang mana diterangkan mengenai pelaksanaan proses
pencalonan perangkat desa dimana Kepala Desa memberitahukan secara tertulis
kepada camat paling lambat 30 (tigapuluh) hari sebelum pelaksanan dan berdasar
hal diatas dilanjutkan Camat ke Bupati. Sebelumnya tentang pengangkatan jabatan
perangkat desa yang menyebutkan data aparatur pemerintahan desa harus di
buatkan perdes (peraturan desa) terlebih dahulu.
Ada
sedikitnya sembilanbelas (19) pasal pada Bab dua dengan dibagi tujuh bagian, diantaranya
bagian bagian adalah Persiapan, Penjaringan, pendaftaran, Pencalonan,
Penelitian Berkas persyaratan, Pelaksanaan Berkas Persyaratan, serta Pelaksanaan
Ujian Penyaringan dan Pengangkatan.
Biaya
Proses Pencalonan dan Pengangkatan Perangkat Desa termaktub pada Bab Tiga dengan menerangkan biaya-biaya sesuai
kegunaannya yang telah ditetapkan Kepala Desa bersama-sama BPD atas usulan dari
Tim. Diantara biaya-biaya yang sesuai peruntukannya dalam proses pencalonan dan
pengangkatan perangkat desa yang termaktub pada pasal 20 Bab 3 yakni biaya administrasi, biaya penjaringan
dan penyaringan, biaya pengadaan kelengkapan pelaksanaan, honorarium tim dan
petugas, biaya rapat-rapat dan konsumsi, biaya petugas dan biaya konsultasi dan
lain-lain.
Pelibatan
Panitia Pengawas Kecamatan diatur pada Bab empat tentang pengawasan dan
pemantauan penjaringan dan penyaringan perangkat desa dilaksanakan oleh panitia
pengawas kecamatan. Pada pasal 22 berisi panitia pengawas kecamatan
memfasilitasi tempat pelaksanaan ujian tertulis dan korektor.
Bab
Lima Tim Pengisian dan pengangkatan
perangkat desa tingkat kabupaten berperan dalam hal ketersediaan soal ujian
tertulis dan kunci jawabannya. Hal ini termaktub pada pasal 23, sedangkan pada
ayat 2 tim pengisian dan pengangkatan perangkat desa tingkat kabupaten bekerja
sama dengan pihak ketiga.
Pemberhentian
Perangkat desa diatur dalam Bab 4 dibagi tiga bagian yakni pemberhentian
perangkat desa dan pemberhentian perangkat desa sementara serta sanksi-sanksi.
Tim
Fasilitasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa termaktub pada Bab tujuh yang
beranggotakan instansi terkait dan camat lokasi yang bersangkutan yang telah
ditetapkan oleh keputusan Bupati. Dan ketentuan penutup pada Bab delapan, dari
aturan perbub dan perda sebelumnya telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dan agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan peraturan Bupati
ini dengan penempatannya dalam berita daerah Kabupaten Kediri. (dim)