SIDOARJO - DPRD Sidoarjo sepakat
membentuk Pansus Perda inisiatif hak keuangan dan administratip DPRD, sebagai aplikasi
dari perintah PP No 18 tahun 2017, tentang perubahan hak keuangan anggota DPRD,
Senin (3/7/2017).
Pembentukan Pansus pada rapat paripurna
di awal hari pertama aktif ini, menjadi awal anggota dewan untuk kembali
bekerja. H.Usman juru bicara DPRD Sidoarjo pada
sidang paripurna ini menyatakan, jika mengacu pada PP No 18 tahun 2017, maka
hak keuangan dan administratib anggota dewan sesuai Perda no 1 tahun 2005 dan
Perda no 2 2007 tidak dapat lagi dijadikan sebagai pedoman.“Karena sudah tidak relevan, maka perlu
dilakukan perubahan Perda sesuai dengan PP No 18 tahun 2017,” jelas Usman.
Jika mengacu pada aturan, setelah PP no
18 tahun 2017 turun, maka paling lambat 3 bulan setelah diundangkan pada 2 Juni
2017 kemarin, sudah harus ada Perda baru. Seperti diketahui, pemerintah resmi
menaikkan berbagai tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi serta
Kabupaten/Kota.
Kenaikan tunjangan itu tercantum pada
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Peraturan Pemerintah
dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
berkata, alokasi kenaikan tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD disesuaikan
dengan kemampuan keuangan daerah.
PP Nomor 18/2017 mengatur tentang acuan
umum pemberian berbagai tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD. Aturan itu juga membuka
kemungkinan pemberian 80 persen biaya operasional secara sekaligus atau
lumpsum. Sebelumnya,
pimpinan dan anggota DPRD dapat menerima tunjangan dan biaya operasional dengan
mekanisme tombok atau adcost.
Dengan
mekanisme itu, pimpinan dan anggota DPRD baru dapat memperoleh tunjangan
operasional setelah memberi bukti-bukti pemakaian dana dalam bentuk kuitansi
atau sejenisnya. (had)