SAMPANG – Ribuan
perahu nelayan kapasitas kecil yang beroperasi di wilayah perairan Kabupaten
Sampang Madura Jawa Timur tidak memiliki ijin. Terbukti dari data Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten
Sampang dari 14 ribu perahu berkapasitas kecil hanya 995 perahu yang berijin.
Kabid Hubungan Laut
(Hubla) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang Chotibul Umam Kamis,
(29/6/2017) membenarkan fenomena tingkat kesadaran pemilik perahu yang rendah
menjadi faktor banyaknya perahu kapasitas kecil tidak memiliki ijin.
Menurut Chotibul
Umam dokumen perijinan kepemilikan maupun ijin operasional sangat penting di
miliki oleh pemilik perahu dengan kapasitas kecil. “Ijin kepemilikan maupun ijin operasional sama fungsinya
dengan STNK Kendaraan, Untuk ijin perahu kecil kapasitas di bawah 7 groos
Tonage (GT) di terbitkan Dishub Sampang sedangkan d atas 7 GT wewenang
Propinsi,” ujar Chotibul Umam. Dalam menerbitkan
ijin pihaknya mempertimbang dokumen kepemilikan serta kelayakan operasi maupun
jenis alat penangkap ikan yang di gunakan.
Chotibul Umam
mengaku sudah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pihak terkait
termasuk membuka layanan perijinan, namun upaya tersebut masih belum maksimal.
Dihimbau supaya seluruh pemilik perahu berkapasitas kecil
yang belum mempunyai dokumen perijinan segera mengurus supaya aman, tenang
serta merasa terlindungi saat menangkap ikan. (din/hr)