Surabaya Newsweek- Banyaknya kasus ditubuh Perusahaan Daerah
Pasar Surya ( PDPS ) , yang merupakan Badan Usaha
Milik Daerah ( BUMD ) Kota Surabaya, hingga saat ini tidak terselesaikan ,
seperti penunggakan pajak Rp. 8 Miliar ditambah lagi uang pembagian jasa
produksi untuk mantan pegawai PDPS Rp.
1, 1 Miliar, bahkan terkuak ada 23 orang mantan pegawai PDPS yang belum menerima gaji kenaikan selisih Upah Minimum Kota ( UMK ) Tahun 2016 sebesar Rp.
34 Juta,
Dilihat dari kasus satu persatu yang sampai saat ini tidak terselesaikan, bisa
dikatakan bahwa , pejabat direksi yang ada ditubuh PDPS tidak berfungsi lagi
bahkan, dinilai tidak mampu mengakomodir permasalahan yang ada, terbukti kasus
pembagian jasa produksi , penunggakan pajak , gaji kenaikan UMK pegawai, masih
bergejolak. namun anehnya, karyawan aktif
suplisi sudah dibayar akhir Desember Tahun 2016.
Salah satu mantan pegawai PDPS Suparmi menjelaskan bahwa,
untuk uang gaji selisih UMK Tahun 2016, hingga saat ini belum diberikan,
termasuk uang jasa produksi saya
berharap, Walikota Surabaya bisa membantu permasalahan ini secepatnya , sebab
uang tersebut sangat berguna bagi kebutuhan ekonomi keluarga .
“ Kalau bisa hak saya dan teman – teman cepat diberikan ,
karena uang tersebut sangat dibutuhkan demi kelangsungan hidup keluarga saya,
dan berharap kepada Walikota Surabaya agar, bisa menyelesaikan permasalahan
yang kami alami,” ujar Suparmi.
Masih Suparmi, terkait hak pembagian jasa produksi, gaji
selisih UMK yang belum diberikan, jika alasan direksi PDPS rekening di blokir
itu tidak masuk akal, sebab hak teman- teman itu tidak diberikan pada Tahun
2014 – 2016, sedangkan pemblokiran rekening itu Tahun 2017,
“ Kalau hak kami
tidak diberikan karena alasan rekening PDPS diblokir itu tidak masuk akal,
karena kejadian ini sebelum Tahun 2017, saya kuwatir jangan – jangan hak kami
selamanya tidak akan diberikan oleh direksi
PDPS,” tambahnya. Bersambung ( Ham ).