NGANJUK
- Menindak lanjuti penerbitan edisi 0329/Th X 2017 Aroma dugaan korupsi yang
semakin terkuak di SMK PGRI 1 Kertosono yang di alami sejak Th 2011 yang berlanjut
2016 adanya indikasi atau terjadinya penyimpangan yang terjadi di SMK PGRI 1
Kertosono diduga kuat oknum pejabat yang berkompeten menangani terkait rap BS (Rancangan dan bantuan orang tua siswa)
Kepala
Sekolah Tata Usaha dan Bendahara sekolah kasus ini sudah di laporkan pada Polda
Jatim sejak Januari 2017 oleh LSM komisi pengawas korupsi sumber mengungkapkan,
Dana berasal dari orang tua wali murid sejak tahun 2012 hingga tahun 2016
sejumlah Rp 7.755.249.000 dan dana bantuan Pemerintah melalui Bos sekitar Rp
2.280.580.000 dan jumlah total yang diterima oleh SMK PGRI 1 Kertosono sebesar
Rp 10.575.829.000 sedangkan rap BS di sekolah mulai tahun 2012 hingga tahun
2016 berjumlah sekitar Rp 4.364.245.700 atau diduga selisih keuangan sebesar Rp
6.211.083.000 tegas narasumber.
Jenis
pemasukan dana dari orang tua / wali murid sebanyak 23 item di antaranya IPP (
Iuran Pembayaran Pendidikan ) biaya daftar uang Ujian Tengah Semester ( UTS )
dua kali penarikan Ujian Akhir Semester ( UAS ) dua kali penarikan dana pelajar
tambahan dan Try Out Ujian Praktek Kejuruan ( UPK ) Pembayaran OSIS Pembayaran
( POR ) Pembayaran Pramuka, Pembayaran PMI, Pembayaran Rapot, Pembayaran Foto
UN, uang sekolah kelas 10 Rp 25.000, kelas 11 Rp 25.000, kelas 12 Rp 35.000 dua
kelas kan dalam setahun dana pemasukan yang di pungut dari orang tua murid
untuk uang peralatan uang biaya praktek Bahasa,
Komputer
uang parkiran uang PHBN LKS semester ganjil dan semester genap biaya laminating
dan kenang-kenangan dan potong gaji guru DPK biaya-biaya penarikan antara kelas
10, 11, 12 bervariasi jumlahnya dengan jumlah siswa keseluruhan 943 siswa
jumlah pemasukan tahun 2011 - tahun 2012 sejumlah Rp 1.543.751.000 sedangkan
jumlah penarikan dari orang tua wali murid 2012 ( 2013 yakni sebesar Rp
176.506.000 yang berasal dari 933 siswa mulai dari kelas 10, 11, hingga 12
perlu diketahui Kepala Sekolah SMK PGRI 1 Kertosono pada saat itu di jabat oleh
Drs. Hermanto MSi dan sejak kasus ini dilaporkan kepada pihak berwajib . Dia
telah digantikan oleh Drs. Putut Dasa Santoso sejak 20 Januari 2017 lalu.
Terpisah
saat dikonfirmasi Kasek SMK PGRI 1 Kertosono Hermanto melalui telepon seluler
mengatakan " Penyimpangan saya tidak usah dibahas dan diungkit-ungkit
karena sudah di selesaikan oleh pihak Yayasan " katanya menjawab dengan
nada seolah-olah tidak bersalah. Dia mengakui dirinya sudah tidak lagi menjabat
sebagai Kepsek SMK PGRI 1 Kertosono lantaran sudah tidak di kehendaki oleh
Yayasan dan guru-guru yang ada di SMK PGRI 1 Kertosono Bendahara SMK PGRI 1
Kertosono Widodo membenarkan hanya menerima dan mengeluarkan sambil menunjukkan
bukti-bukti bendaharan merasa tidak bersalah jadi kesemuanya pengeluaran atas
perintah Kepala Sekolah Hermanto
Awak
media mengamati di dalam pengeluaran kwitansi yang ditunjukkan hanya
ditanda-tangani Kepala Yayasan Kepala Sekolah dan Bendahara yang tidak dibubuhi
dengan stempel Yayasan maupun sekolah hal ini dalam dugaan ada kong kalikong
oleh Kepala Sekolah, Tim investigasi LSM KPK Tipikor Achmad Sholikin dan
Soekarman Syahri menyebutkan guna tatanan bidang Pendidikan yang bebas KKN dan
mohon penyidik Tipikor Polda Jatim agar menyelidiki dan memeriksa dokumen serta
arsip bukti dana pemasukan dana tahun 2012 hingga tahun 2016 yang diduga
peruntukannya tidak jelas dengan nilai milyaran rupiah dia menegaskan laporan
ini dibuat dengan mengedepankan dan nilai tinggi akses praduga tidak bersalah
demi terciptanya dan tegaknya supermasi hukum dan demi menciptakan tatanan
Kepala Sekolah yang bersih dan KKN terangnya. Bersambung... (BN)