SURABAYA – Unit Perlindungan
Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus oknum Satpol
PP, M Faruq, 25 warga Jalan Dupak 4/19. Oknum yang tercatat sebagai tenaga honorer
itu telah mencabuli ME, gadis di bawah umur, Minggu (2/7) di sebuah hotel Jalan
Tembaan. Gara-gara kelakuannya itu, ia juga akan dipecat sebagai anggota Satpol
PP Pemkot Surabaya.
Namun Faruq belum mengetahui
pemecataan tersebut. Dia hanya bisa pasrah apa yang akan dialaminya. Selain itu
dia juga menyesal dan malu dengan keluarganya. Faruq sendiri pria beristri yang
dikaruniai seorang anak yang berumur lima tahun.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya,
AKBP Shinto Silitonga, Rabu (6/7) mengatakan dia nekat melakukan pencabulan
tersebut lantaran sudah dua bulan pisah ranjang dengan istrinya. Permasalahan
itu dipicu selisih paham tentang masalah ekonomi. Sehingga istrinya pulang ke
rumah orang tuanya.
Semenjak berpisah dengan istrinya
selama dua bulan lalu mengakibatkan pelaku ingin berhubungan badan. Namun nafsu
itu tidak bisa dilampiaskan. Sehingga pelaku dia mengeluarkan jurus rayuan
kepada korban yang masih di bawah umur. Keduanya melakukan dua kali di sebuah
hotel di kawasan Jalan Tembaan.
Warga Gresik itu mengaku hubungan
itu atas dasar suka sama suka. Namun orang tua korban tidak setuju lantaran
Faruq sudah beristri. Perkenalan keduanya itu bermula setelah Faruq ditinggal
istrinya. Semenjak itu hubungan mereka semakin dekat dan rayuan pelaku berhasil
meluluhkan hati korban.
Setelah ketahuan orang tua korban, pelaku datang
ke rumah korban untuk menyatakan bertanggung jawab. Namun keluarga korban
menolak dan melaporkan kasus pencabulan tersebut ke polisi, pungkasnya. (dio)