SURABAYA
– Kasus sengketa rumah seluas 162 m²
yang beralamat di Jl. Pulotegalsari 5 No 6, Wonokromo, Surabaya tak kunjung
selesai. Kasus sengketa tersebut sudah bergulir sejak tahun 2015 hingga tahun
2017 belum menemui titik terang. Dalam hal ini penegak hukum benar-benar diuji
obyektivitasnya.
Pemilik rumah, Haninah, menggugat
Aliyah dan Sofiawati ke Pengadilan Negeri Surabaya lantaran tidak mengakui jual
beli rumah yang kini ditempati tersebut. Padahal pada tahun 2006 silam, Haninah
sudah membeli rumah tersebut sebesar Rp 105 juta kepada mereka.
Haninah, pemilik rumah yang
beralamat di Jl. Pulotegalsari 5 No. 6, Kamis (22/6) mengatakan kejadian
bermula saat Aliyah tidak mengakui adanya jual beli rumah, padahal semuanya
sudah tertulis pada perjanjian jual beli pada tahun 2006. Saat itu, Aliyah juga
yang menandatangani surat perjanjian tersebut.
Dalam hal ini Sofiawati mendalilkan
jika rumah tersebut telah dihibahkan kepada dirinya dan Aliyah. Tetapi anehnya
saat proses jual beli rumah tersebut, kuintansi jual beli terdapat tanda tangan
Sofiawati.
Haninah menambahkan, dengan dasar
itu dia menggugat Aliyah dan Sofiawati di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam
perkara ini, Lurah Wonokromo, Hariyanto, dinilai tidak obyektif dan berpihak
dalam mengeluarkan surat keputusan pembatalan surat kepemilikan.
Sebab dia mengeluarkan surat itu
secara sepihak tanpa memanggil dan mengkonfirmasi Haninah sebagai penghuni
rumah yang sah. Dia hanya mendapatkan keterangan dari Sofiawati saja. Sehingga
Lurah Wonokromo itu juga akan digugat oleh Haninah dalam perkara tersebut.
Dari sidang lanjutan yang digelar
Jumat (16/6) di obyek perkara, yang dihadiri langsung oleh Majelis Hakim yang
terdiri dari Tutut Topo, SH., MH, selaku Hakim Ketua dan dua Hakim Anggota.
Dalam gelar tersebut, Hakim memastikan obyek yang menjadi sengketa memang benar
ada dan tidak fiktif.
Selain itu, majelis hakim juga memastikan yang
menguasai obyek yang menjadi sengketa itu dan sejak berapa lama. Hingga saat
ini yang menguasai obyek tersebut adalah Haninah dan tiga anaknya. Semuanya
akan dicocokan dengan keterangan saksi-saksi yang telah dimintai keterangan.
Haninah beserta keluarga berharap keadilan dapat ditegakan dan dapat berjalan
dengan semestinya agar masyarakat percaya jika keadilan masih ada dan tidak
dapat dikalahkan dengan apapun, pungkasnya. (eko)