SURABAYA – Unit Reskrim Polsek
Tegalsari meringkus mertua dan menantu yang nekat ngutil puluhan pakaian di
Tunjungan Plaza (TP). Ketiga pelaku ini yakni Yuliati, Putri Rahayu, dan Tita
Mei. Warga Menganti, Gresik kini harus merasakan pengapnya tahanan Mapolsek
Tegalsari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Iptu
Zainal Abidin, mengatakan ketiganya tertangkap basah mencuri lebih dari 30
setel pakaian dan aneka barang lainnya oleh Satpam Tunjungan Plaza. Kemudian
oleh petugas tersebut, diserahkan ke polisi untuk diproses secara hukum.
Sementara polisi masih mengembangkan
dan mengetahui mereka terlibat bagian dari sindikat yang lebih besar atau
tidak. Sebab muncul dugaan ketiganya dinilai bukan pencuri amatiran. Meski
belum tahu mereka bagian dari sindikat atau bukan, polisi yakin jika mereka
sudah berkali-kali melakukan aksi kejahatan.
Zainal meyakini fakta itu berdasar
modus yang digunakan tiga pengutil tersebut. Ketika berangkat, mereka sudah
menyiapkan tas kresek berlogo Matahari Dept Store. Harapannya, mereka terlihat
seperti orang yang sudah berbelanja. Dengan begitu, Satpam department store
tersebut dapat dikelabuhi dan tidak mencurigai ketiga pelaku.
Pelaku berangkat bersama sama dari
rumah menggunakan angkot, begitu tiba ketiganya langsung naik ke lantai 2 mal
tersebut. Mereka masuk Matahari dan berpura-pura menjadi pembeli yang royal.
Pembeli yang menenteng banyak tas belanja Matahari.
Tidak tanggung-tanggung, total tiga
lantai department store di TP itu mereka satroni. Namun, mereka salah
perhitungan. Berharap satpam mall tersebut abai dengan gerak gerik pelaku,
justru tindak tanduk mereka memancing perhatian petugas keamanan tersebut.
Sebab, setelah mencoba pakaian atau barang lain, tas mereka selalu lebih
menggelembung.
Aksi mereka harus terhenti saat akan
memasuki sasaran ketiga. Satpam mencegatnya sambil memaksa mereka membuka tiga
tas kresek berukuran jumbo yang berisi 33 item barang baru. Satpam langsung
mengecek ke kasir, ternyata benar memang belum dibayar semua.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita
22 potong pakaian berbagai merek, 6 potong celana berbagai merek, 1 dompet warna
biru merek Belleza, 1 mainan pedang, 1 lipstik NYX, 1 parfum merek Avience, dan
1 jam tangan warna cokelat merek Messori. Tiga orang tersebut kini terancam
dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (eko)