Surabaya Newsweek-
Rencana penurunan pajak Rumah Hiburan Umum (RHU) terus menuai konflik internal
DPRD Kota Surabaya, bahkan Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansyur juga
melakukan hal serupa dengan mengatakan penolakan terhadap turunnya Pajak RHU.
Mazlan menjelaskan, bahwa
sebagai komisi yang mempunyai salah satu tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) adalah
mengawasi, menurutnya untuk masalah penurunan pajak, dirinya tidak sepakat.
"Sekarang saja
pajaknya masih banyak kebocoran, kok malah mau diturunkan. Ini kan aneh,"
ujar Mazlan Mansyur, Kamis (13/7/2017).
Mazlan mengingatkan, penurunan pajak RHU akan
berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam APBD Kota Surabaya.
Padahal pajak dari sektor tersebut selama ini tidak bisa disentuh sepenuhnya.
Selama ini pajak yang dibayarkan tempat RHU
kepada pemerintah kota hanya berasal dari tiket pengunjung. Sedangkan transaksi
di dalamnya seperti penjualan makanan dan minuman tidak pernah ditarik.
"Pajak yang dibayarkan hanya dari tiket
masuk, sementara setiap transaksi yang di dalam RHU tidak ditarik pajak,"
ujarnya.
Masih Mazlan, dengan model transaksi jual beli
makan dan minuman yang menyerupai di restoran, semestinya pengusaha RHU juga
dikenakan pajak restoran.
"Pajak dari sektor itulah yang selama ini
tidak disentuh, seharusnya pengusaha RHU juga dikenakan pajak restoran"
cetus Mazlan.
Namun demikian Mazlan menambahkan bahwa rencana
penurunan pajak bermula dari keluhan dari pengusaha RHU. Para pengusaha
berdalih saat ini kondisinya sedang lesu.
"Orang masuk ke sana itu buat
senang-senang. Jadi, kalau pengusaha berdalih lesu itu tidak masuk akal,"
sarannya.
Ditanya apakah rencana penurunan pajak RHU
merupakan pesanan dari pengusaha, politisi senior ini enggan menjawab.
Menurutnya, benar tidaknya adanya pesanan bisa dilihat dari alasan penurunan
pajak itu.
"Kalau alasan penurunan hanya karena
lesu, bisa jadi rencana penurunan pajak ini ada sesuatu di belakangnya. Itu
yang perlu dicari tahu," pungkas Mazlan.( Ham )