Surabaya
Newsweek- Kebobrokan kinerja direksi Perusahaan Daerah Pasar Surya ( PDPS ) mulai terkuak ketika,
para pegawai PD Pasar Surya Tahun 2014, 2015, 2016 sampai pegawai tersebut pensiun,
sebanyak 54 orang hingga saat ini, masih belum menerima haknya terkait,
pembagian jasa produksi saat mereka bekerja di PD Pasar Surya. Padahal semua
itu ( Pembagian Jasa Produksi – Red ) sudah diatur didalam Peraturan Daerah ( Perda
) Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar Surya.
Akhirnya, para mantan pegawai PD Pasar Surya mengadu
kepada Walikota Surabaya tentang permasalahan yang di hadapi saat ini , melalui
suratnya tanggal 1 Juli Tahun 2017 perihal pembagian jasa Produksi, UMK dan uang
pesangon, yang belum diberikan oleh direksi PD Pasar Surya.
Sudah
dijelaskan di dalam Perda Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2008 pasal 18 ayat 1 huruf
n, bahwa menetapkan pembagian jasa produksi untuk direksi , badan pengawas dan
pegawai, bahkan dikuatkan lagi dengan pasal 44 tentang pembagian dan penggunaan
laba ayat 2 huruf b, poin 3 jasa produksi 10 % dari laba bersih 45 % milik
PDPS.
Para mantan
pegawai PDPS dalam suratnya, yang dikirim kepada Walikota Surabaya Tri
Rismahaini menyebutkan, rincian jasa produksi yang belum dibagi oleh Perusahaan
Daerah Pasar Surya Tahun 2014 sebesar Rp. 430.000.000, Tahun 2015 sebesar Rp.
350.000.000, Tahun 2016 sebesar Rp. 320.000.000, jadi total keseluruhan selama
3 Tahun, jasa produksi PDPS yang belum dibagikan kepada pegawai Rp.1.100.000.000
( Satu Miliar Seratus Juta Rupiah ).
Apa yang
dilakukan oleh direksi PD Pasar Surya, jelas bertentangan dengan Perda Kota
Surabaya Nomor 6 Tahun 2008, namun disayangkan dalam kasus ini, Badan Pengawas
PDPS dinilai tidak melakukan fungsinya, untuk mengawasi kinerja direksi yang
menjabat di PD Pasar Surya.
Ada dugaan,
bahwa kasus ini ada konspirasi Badan Pengawas dengan Direksi PD Pasar Surya,
sehingga pembagian jasa produksi PD Pasar Surya sebesar Rp. 1,1 ,Miliar diduga
dibuat bancakan, terbukti para mantan pegawai PD Pasar Surya menjerit karena,
belum menerima pembagian jasa Produksi.. Bersambung. ( Ham )