Surabaya Newsweek-
Aksi nekad PT Granting Jaya yang memperluas lokasi wisata Kenpark Pantai
Kenjeran dengan tambahan luas 2 hektar, berujung pada laporan warga kepada DPRD Kota Surabaya, akhirnya
Komisi C DPRD Surabaya memanggil pemilik Kenpark Pantai Kenjeran dan Seluruh
Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) Pemkot Surabaya yang terkait .
Terkait, perluasan area
yang baru saja dilakukan, pemilik Kenpark Pantai Kenjeran Soetiadji Yudho ini
dikenal dengan panggilan Tumbi, malah mengaku jika, dirinya belum sepenuhnya
menggunakan haknya, yang diperoleh dari pemerintahan provinsi dan pusat terkait
lahan di kawasan pantai Kenjeran.
Hanya saja, Tumbi tidak menyebutkan, berapa
luas lahan yang direkomendasikan untuk dirinya sebagai pengelola dari Provinsi
maupun Pemerintahan Pusat, sementara penambahan area yang saat ini dilakukan
ternyata lahan hasil oloran (dibeli dari
masyarakat di kawasan pantai setempat – Red ).
Menanggapi penjelasan ini, Saifudin Zuhri
Ketua Komisi C DPRD Surabaya berusaha untuk mengkonfirmasi beberapa SKPD
terkait yang antara lain, BPN, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta
Karya dan Tata Ruang, dan bagian Hukum Kota Surabaya.
Dari berbagai masukan dari beberapa SKPD
terkait, Saifudin secara tegas mempertanyakan keberadaan area perluasan yang
konon dibeli dari masyarakat setempat, yang telah melakukan reklamasi ilegal
yang dikenal dengan lahan oloran.
"Kami masih melakukan kajian terkait
lahan hasil reklamasi, yang saat ini telah menjadi bagian dari area Kenpark
pantai Kenjeran, terutama terkait perijinannya dari pemerintah, baik provinsi
maupun pusat," ujanya.
Lanjut Saifudin, kami juga akan menyesuaikan
dengan RTRW Pemkot Surabaya, apakah masih memungkinkan bagi Pemkot, untuk
kembali bisa mengelola kawasan pantai, untuk kepentingan masyarakat yang lebih
luas atau publik.
Tidak hanya itu, atas beberapa kecurigaan
tersebut diatas, Komisi yang membidangi pembangunan ini juga mulai
mempersoalkan HGB, yang selama ini dimiliki oleh manajemen PT Grating Jaya
"Kami juga sedang melakukan pengecekan
soal HGB nya, apakah masih berlaku atau tidak, karena diterbitkan tahun 1995,
jika sudah habis masa berlakunya, kami minta agar, Pemkot tidak lagi memperpanjang
HGB nya," tandasnya.
Alasanya, masih Saifudin, pemerintahan kita
sudah berganti, eranya sudah berbeda, demikian juga dengan regulasinya, maka
apakah hak yang dimilik pengelola Kenpark itu masih sesuai dengan aturan dan
perundang-undangan era sekarang.
"Kami berkeinginan agar kawasan di pantai
timur Surabaya bisa dikelola oleh Pemkot, bukan lagi pihak ketiga, termasuk
kegiatan reklamasinya, oleh sebab itu, saat ini kami memulai untuk mengkaji
ulang beberapa perijinannya Kenpark," ungkapnya.( Ham )