SURABAYA - Resa Puryono alias Ali
Bin Tahir (37), terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kg
menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang
perdana yang mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Wihelmina Manehutu ini digelar diruang sidang garuda, Rabu (5/7/2017).
Pada sidang perdana ini, majelis hakim yang diketuai Djaenuri menunjuk
Fariji dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak untuk membela Warga Tanah Tinggi,
Johar Baru, Jakarta Selatan itu.
"Terdakwa Resa Puryono didakwa melanggar pasal 114 ayat (2), 112
ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"terang Jaksa Wanita
yang bertugas di Kejari Surabaya saat membacakan surat dakwaannya.
Terdakwa Resa dan penasehat hukumnya tak mengajukan ekspesi, sehingga
majelis hakim langsung melanjutkan perkara ini ke pembuktian. Jaksa
Wihelmina pun tak mau berlama-lama, Dia langsung menyodorkan saksi AKP Ari
Karisudin, saksi penangkap dari Ditreskoba Polda Jatim. Saksi
menerangkan, jika barang haram tersebut dibawa terdakwa Resa dari Pontianak ke
Surabaya dengan menggunakan jalur laut.
"Kami tangkap di Hotel Fave Max Kamar 219 Tegal Sari dan setelah
dilakukan penggeledahan ditemukan 970 gram sabu dan 2,52 sabu dalam
plastik yang terpisah,"terang mantan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan
Tanjung Perak saat bersaksi.
Penangkapan itu bermula dari adanya informasi yang menyebut didalam kamar
219 Hotel Fave Max ada pesta narkoba. "Terdakwa habis menggunakan narkoba
bersama pacarnya bernama Erni, "sambung saksi Ari Karisudin
Keterangan saksi dianggap cukup, Hakim Djaenuri pun menutup persidangan dan
meminta Jaksa Wihelmina untuk menghadirkan saksi lainnya pada persidangan
berikutnya. Usai persidangan, Fariji menjelaskan, kliennya bukanlah pemilik
sabu yang total beratnya 1 kg. "Dia itu cuma seorang kurir bukan
pemilik,"pungkasnya saat dikonfirmasi.
Dijelaskan dalam dakwaan, terdakwa ditangkap petugas Ditreskoba Polda Jatim
pada 18 Januari 2017 lalu. Dia ditangkap saat melakukan pesta narkoba di kamar
219 hotel Fave Max dijalan Tegal Sari Surabaya.
Barang haram tersebut diambil terdakwa dari seorang bandar narkoba
bernama Can Can di Pontianak, Kalimantan Selatan.
"Dia diperintah oleh Amin, terdakwa lain dalam berkas terpisah untuk
mengambil sabu ke Can Can,"terang Jaksa Wihelmina saat dikonfirmasi usai.
Selanjutnya, sabu tersebut dibawa terdakwa ke Surabaya melalui jalur laut.
"Sabu itu ditaruh didalam dos mie instan hingga sampai di
Surabaya,"sambung Wihelmina.
Saat ditanya terkait ancaman hukuman bagi terdakwa Resa, jaksa wanita
inu mengaku jika ancaman hukuman tersebut ada dua macam, yakni mulai teringan
hingga terberat."Ringannya 20 tahun, paling berat pidana mati,"ujar
Wihelmina.
Sementara dari pantauan di PN Surabaya, terdakwa
Res dipisahkan oleh para pesakitan lainnya. Dia diangkut khusus oleh mobil
tahanan milik Kejati Jatim. "Karena alasan keamanan saja, apalagi terdakwa
juga sering diancam oleh terdakwa Amin, sehingga terdakwa Resa kami bedakan penahanannya,
dia kami pindah di LP Sidoarjo,"terang Jaksa Wihelmina. (ban)