SURABAYA - Karyawan Koran Seputar Indonesia (SINDO) Biro Jawa
Timur yang di PHK menggelar aksi turun jalan, Rabu (12/7). Melalui aksi
teatrikal dan orasi solidaritas di areal patung Gubernur Suryo, Jalan Gubernur
Suryo, Surabaya, mereka menuntut PT Media Nusantara Citra (MNC) selaku induk
perusahaan penerbit Koran SINDO, yakni PT Media Nusantara Informasi (MNI)
segera menuntaskan kasus PHK.
Aksi damai yang mampu mengundang simpati pengguna jalan ini juga diikuti
lintas elemen. Di antaranya, perwakilan Aliansi Jurnalis Independent (AJI),
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), kelompok kerja (Pokja) wartawan di
Surabaya, pemerhati media hingga organisasi masyarakat, dan lainnya.
Ketua Paguyuban Karyawan Koran SINDO Tarmuji Talmacsi mengatakan, aksi turun
jalan hari ini merupakan upaya lanjutan karyawan memperjuangkan haknya,
pesangon 2 x PMTK (Peraturan Menteri Tenaga Kerja). Sekadar diketahui, sehari
sebelumnya, Senin (10/7), karyawan mendatangi sekaligus rapat dengar pendapat
(hearing) di Komisi E DPRD Jatim.
Hadir dalam hearing, Kepala Dinas Tenaga
Kerja (Disnaker) Provinsi Jatim Setiadjit. “Seperti disampaikan Kepala Dinas
Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jatim, Bapak Setiadjit bahwa tuntutan
teman-teman Koran SINDO ini sudah sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, sudah
normatif,” kata Tarmuji disela aksi.
Menurut dia, tuntutan karyawan sesuai pasal 164 ayat 3 Undang-Undang
Ketenagakerjaan Nomor 13/2003. “Manajemen MNI sebagai anak perusahaan MNC
melakukan perubahan strategi, dari koran lokal berbasis nasional. Ini berujung
efisiensi karyawan. Karena efisiensi, maka karyawan ter-PHK berhak atas 2 x
PMTK,” sambung Tar, sapaan Tarmuji.
Aksi hari ini, kata Tarmuji, bakal menjadi ajang ekspresi karyawan melalui
aksi teatrikal serta pembacaan puisi. Kesempatan berorasi sebagai wujud
solidaritas akan diberikan pada perwakilan yang hadir dan mendukung aksi.
Sekadar diketahui, dalam aksi teatrikal digambarkan kesewenang-wenangan
manajemen dalam menerapkan PHK. Proses PHK sepihak oleh MNI sebagai anak
perusahaan MNC tanpa melalui sosialisasi tiga bulan sebelumnya.
Indra Dharmawan yang sebelumnya sebagai marketing communication dalam
teatrikal memerankan sebagai HRD. Dengan mimik pongah, Indra menyerahkan surat
PHK. Nila Kandi Eldini yang sebelumnya menjabat manajer marketing menunjukkan
ekspresif kaget menerima surat. Nila yang didapuk dalam teatrikal itu
menggambarkan dengan jelas sikap karyawan ter-PHK yang akhirnya dengan pasrah
menerima PHK, dan menuntut hak berupa pesangon 2 x PMTK.
“Seharusnya ada sosialisasi terlebih dulu. Ini tidak, PHK dilakukan
serampangan, bahkan surat PHK dikirim ke masing-masing alamat karyawan melalui
jasa pengiriman. Surat PHK tiba, diterima karyawan saat malam takbir,” imbuh
Tar yang sebelumnya berprofesi sebagai fotografer.
Kesewenang-wenangan lain manajemen , mengirimkan
surat PHK kepada sekretaris redaksi Nimas Damarsari yang ketika itu tengah cuti
hamil jelang melahirkan. Masih sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor
13/2003, karyawan yang tengah hamil, apalagi cuti, tidak bisa dimutasi,
terlebih lagi di-PHK,’ katanya bernada kesal.( Ham )