Surabaya Newsweek-
Karyawan Koran Seputar Indonesia (SINDO)
Biro Jawa Timur yang di PHK menggelar aksi turun jalan, Rabu (12/7). Melalui
aksi teatrikal dan orasi solidaritas di areal patung Gubernur Suryo, Jalan
Gubernur Suryo, Surabaya, mereka menuntut PT Media Nusantara Citra (MNC) selaku
induk perusahaan penerbit Koran SINDO, yakni PT Media Nusantara Informasi (MNI)
segera menuntaskan kasus PHK.
Aksi damai yang mampu mengundang simpati
pengguna jalan ini juga diikuti lintas elemen. Di antaranya, perwakilan Aliansi
Jurnalis Independent (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), kelompok kerja
(Pokja) wartawan di Surabaya, pemerhati media hingga organisasi masyarakat, dan
lainnya.
Ketua Paguyuban Karyawan Koran SINDO Tarmuji
Talmacsi mengatakan, aksi turun jalan hari ini merupakan upaya lanjutan
karyawan memperjuangkan haknya, pesangon 2 x PMTK (Peraturan Menteri
Tenaga Kerja). Sekadar diketahui, sehari sebelumnya, Senin (10/7), karyawan
mendatangi sekaligus rapat dengar pendapat (hearing) di Komisi E DPRD Jatim.
Hadir dalam hearing, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jatim
Setiadjit.
“Seperti disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi
Jatim, Bapak Setiadjit bahwa tuntutan teman-teman Koran SINDO ini sudah sesuai
Undang-Undang Ketenagakerjaan, sudah normatif,” kata Tarmuji disela aksi.
Menurut dia, tuntutan karyawan sesuai pasal
164 ayat 3 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13/2003. “Manajemen MNI sebagai
anak perusahaan MNC melakukan perubahan strategi, dari koran lokal berbasis nasional.
Ini berujung efisiensi karyawan. Karena efisiensi, maka karyawan ter-PHK berhak
atas 2 x PMTK,” sambung Tar, sapaan Tarmuji.
Aksi hari ini, kata Tarmuji, bakal menjadi
ajang ekspresi karyawan melalui aksi teatrikal serta pembacaan puisi.
Kesempatan berorasi sebagai wujud solidaritas akan diberikan pada perwakilan
yang hadir dan mendukung aksi. Sekadar diketahui, dalam aksi teatrikal
digambarkan kesewenang-wenangan manajemen dalam menerapkan PHK. Proses
PHK sepihak oleh MNI sebagai anak perusahaan MNC tanpa melalui sosialisasi tiga
bulan sebelumnya.
Indra Dharmawan yang sebelumnya sebagai
marketing communication dalam teatrikal memerankan sebagai HRD. Dengan mimik
pongah, Indra menyerahkan surat PHK. Nila Kandi Eldini yang sebelumnya menjabat
manajer marketing menunjukkan ekspresif kaget menerima surat.
Nila yang didapuk dalam teatrikal itu
menggambarkan dengan jelas sikap karyawan ter-PHK yang akhirnya dengan pasrah
menerima PHK, dan menuntut hak berupa pesangon 2 x PMTK.
“Seharusnya ada sosialisasi terlebih dulu. Ini
tidak, PHK dilakukan serampangan, bahkan surat PHK dikirim ke masing-masing
alamat karyawan melalui jasa pengiriman. Surat PHK tiba, diterima karyawan saat
malam takbir,” imbuh Tar yang sebelumnya berprofesi sebagai fotografer.
Kesewenang-wenangan lain manajemen ,
mengirimkan surat PHK kepada sekretaris redaksi Nimas Damarsari yang ketika itu
tengah cuti hamil jelang melahirkan. Masih sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan
Nomor 13/2003, karyawan yang tengah hamil, apalagi cuti, tidak bisa dimutasi,
terlebih lagi di-PHK,’ katanya bernada kesal.( Ham )