KORAK Ragukan Keberanian Hakim Jatuhkan Vonis Mati Pada Pemilik 50 Kg Sabu

SURABAYA - Wakil Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (Korak) Aries Dharmawan meragukan keberanian hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Hadi Sunarto alias Yoyok, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kg.

Menurutnya, selama persidangan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, majelis hakim yang diketuai Hariyanto terkesan cengengesan dan tak serius dalam pengungkapan keterlibatan Yoyok sebagai bandar besar pada kasus ini. 

"Coba lihat saja waktu usai jaksa membacakan surat tuntutan mati, Hakim Hariyanto justru cengengesan dan memberikan sinyal kalau dia bakal tidak menjatuhkan vonis mati,"terang Aries saat dikonfirmasi melalui selulernya, Minggu (2/7/2017). 

Ditegaskan Aries, putusan vonis hakim itu sangat rahasia dan tidak boleh diungkapkan sebelum dibacakan pada persidangan. "Ada apa sampai Hakim Hariyanto berani bilang ke terdakwa Yoyok, kalau itu hanya tuntutan jaksa dan belum putusan hakim,"pungkasnya.

Seperti diketahui, Yoyok adalah narapidana kasus narkotika yang menghuni LP Nusa Kambangan. Yoyok kembali tersangkut kasus serupa setelah Reskoba Polrestabes Surabaya berhasil mengagalkan peredaran narkotika dari tangan Aiptu Abdul Latip dan Indri Rahmawati serta Tri Torriasih alias Susi.

Dari 50 Kg sabu yang disupaly dari Yoyok, Polisi hanya berhasil menyita 13 kg sabu saja. Pasalnya yang 37 Kg  sabu tersebut sudah terjual melalui tangan Abdul Latip dan Indri Rahmawati. Proses hukum Yoyok terkesan lambat dari ketiga jaringannya. Yoyok baru didudukan sebagai pesakitan saat ketiga jaringannya sudah dihukum oleh Hakim PN Surabaya.

Oleh Hakim PN Surabaya, Aiptu Abdul Latief telah divonis mati dan Vonis tersebut diperkuat Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya setelah dia mengajukan upaya hukum. Kini kasusnya masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Sementara, Indri Rahmawati divonis seumur hidup oleh PN Surabaya, tapi oleh PT Surabaya diperberat menjadi hukuman mati. Tak terima atas vonis mati tersebut, Indri akhirnya mengajukan kasasi ke MA.

Sedangkan vonis Tri Diah Torriasih alias Susi malah berbalik, oleh PT Surabaya, Vonis Susi diturunkan dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup. Turunnya vonis tersebut langsung dikasasi oleh Kejari Surabaya. (ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement