SURABAYA – Tim Anti Bandit Unit
Reskrim Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya berhasil membekuk komplotan
gendam yang kerap beraksi di tempat perbelanjaan modern (mall) di Surabaya.
Komplotan ini menerapkan kejar target lantaran untuk memenuhi kebutuhan saat
lebaran.
Pelaku komplotan gendam yang dibekuk
adalah Dedi Samsudin, 36, warga Jalan Tunggang I No 20 Tangerang dan Azim
Arizon, 39, warga Jalan Prambanan No 82, Bandung. Sebelum ditangkap, mereka
baru saja usai beraksi di Grand City, Surabaya.
Keduanya baru saja sukses
mendapatkan perhiasan dan kartu ATM beserta PIN-nya milik Luxhita, warga Jalan
Pandugo Praja. Korban yang tidak sadar menjadi sasaran gendam merugi hingga
puluhan juta rupiah. Beruntung, korban segera melapor ke polisi sehingga kedua
pelaku berhasil dibekuk berdasarkan hasil rekaman closed circuit television
(CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol
M. Iqbal, Rabu (21/6) mengatakan jika komplotan gendam lintas kota lintas
propinsi ini beraksi dengan berpura-pura menawarkan barang antik. Untuk
mempedaya korban, keduanya mengaku sebagai warga negara Brunai Darussalam. Agar
korban yakin dan percaya, logat bicara keduanya ini sudah seperti orang Brunai
atau orang dari luar Indonesia untuk mengelabuhi korbannya.
Saat beraksi mempedaya korban, salah
satu pelaku yakni Dedi mengaku memiliki kemampuan mendeteksi jika seseorang
memiliki penyakit. Namun sebelumnya, korban yang sudah dibikin tidak sadar
dengan ilmu gendam atau hipnotis diminta untuk melepaskan semua perhiasan dari
logam yang menempel di tubuhnya.
Setelah korban melepaskan semua
perhiasannya, pelaku pun beraksi dengan mengaku memiliki kekuatan untuk
menyembuhkan penyakit dengan media telur yang sebelumnya sudah diisi dengan
jarum. Saat korban terhipnotis, semua hartanya dibawa kabur oleh pelaku yang
lain. Korban pun ditinggalkan dengan kondisi linglung tak sadar.
Selama beraksi, pelaku biasanya
berkelompok sekitar tiga sampai delapan orang. Selama itu, keduanya berbekal
jimat untuk menggendam korban yang biasanya adalah kaum perempuan.
Kasus yang menimpa Luxhita terjadi
pada Selasa (13/6) lalu sekitar pukul 20.00. Saat itu, korban yang jalan-jalan
sendirian di mal Grand City didekati oleh Dedi Samsudin yang mengaku sebagai
warga Brunai Darusalam. Setelah itu, pelaku menawarkan barang-barang antik
kepada korban.
Tak berselang lama, pelaku lain
yakni Azim Arizon datang dan ikut nimbrung dalam percakapan dua orang itu. Azim
mengaku hendak memberikan kitab kuno Istambul ke museum. Namun melihat korban
yang menurut pelaku memiliki aura buruk, ia khawatir korban memiliki penyakit
yang parah.
Setelah korban tersita perhatiannya,
pelaku mulai melancarkan aksi gendamnya dengan mengaku hendak mendeteksi dan
memindahkan penyakit di tubuh korban dengan media telur ayam kampung yang sudah
diisi jarum.
Namun, pelaku lebih dulu meminta
korban yang sudah tak sadar untuk melepaskan semua perhiasan dan benda-benda
yang menempel di tubuhnya seperti smartphone, dompet, kartu ATM beserta nomor
PIN-nya. Benda-benda berharga itu kemudian dibungkus tisu dan disimpan dalam
sebuah tas.
Saat korban teralihkan perhatiannya,
pelaku lain membawa kabur harta korban. Sedangkan Azim dan Dedi terus
memperdaya korban untuk mengalihkan perhatiannya. Setelah terpedaya, korban pun
ditinggalkan begitu saja. Setelah sadar, korban yang kehilangan seluruh
hartanya melaporkan kejadian itu ke Polsek Tegalsari.
Dari barang bukti rekaman CCTV yang
ada di lokasi, polisi berhasil mengidentifiasi para pelaku. Namun untuk
menangkapnya, polisi harus menyanggong sambil menunggu para pelaku beraksi
kembali. Kebetulan sepekan kemudian tepatnya Selasa (20/6), pelaku kembali
hendak mengulangi perbuatannya di Grand City.
Saat itulah, polisi langsung
bergerak mengamankan para pelaku. Dari tangan pelaku dan hasil pengembangan di
tempat persembunyiannya, polisi mendapatkan barang bukti tas tenteng hitam
berisi dua buah smartphone, dua kartu ATM, dua kalung emas, satu gelang emas,
tiga cincin emas, kitab Istambul, dua jam tangan warna kuning emas, pisau, dua
KTP, dan satu kalung dengan liontin batu akik.
Di hadapan polisi, Dedi mengaku
sudah beraksi di setidaknya sembilan tempat kejadian perkara (TKP). Antara lain
di Jakarta, Sidoarjo, Malang, dan Surabaya. Mereka biasanya beraksi di mal-mal
mewah seperti di Carrefour, Center Point Lebak Bulus, TMII, dan Ancol di
Jakarta. Juga di Plaza Araya di Malang, di Ramayana Bungurasih, Tunjungan
Plaza, Galaxy Mall, dan Grand City.
Selama itu, pelaku mengaku dapat
memeroleh sekitar Rp 100 juta dalam setiap kali beraksi. Semua uang hasil
penjualan barang-barang berharga itu dibagi buat tim karena komplotan ini
memang bekerja bersama-sama.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan
pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman hingga lima tahun
kurungan penjara. Kini polisi masih mengejar komplotan para pelaku lainnya yang
statusnya DPO, pungkasnya. (eko)