SURABAYA - Bagus Prastyo Wibowo,
Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Advertising dipastikan bakal menjadi calon
tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang fiktif yang menggunakan dana
hibah dari Pemkot Surabaya tahun 2014 lalu.
Kendati telah mendapatkan nilai kerugian negara pada pengadaan fiktif
tersebut, Namun penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Surabaya belum
menetapkan satu tersangka pun termasuk Bagus Prastyo Wibowo.
Sebelumnya, Kajari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan, Dugaan
tindak pidana korupsi ini bermula dari temuan penyidik terkait permohonan
proposal yang diajukan Kelompok Usaha Bersama (KUB) Advertising, yang diketuai
Bagus Prasetyo Wibowo. Pada 9 September 2013, KUB Advertising itu mengajukan proposal ke Walikota
Surabaya melalui Bapemas Kota Surabaya, sebesar Rp 4.443.630.000.
Dalam proposal itu, KUB Advertising mengajukan beberapa pengadaan barang,
yakni; mesin printing digital merk Gong Xen senilai Rp 324.000.000.
mesin foto copy merk cannon seharga Rp 42.500.000 dan dua unit komputer
imex, masing-masing seharga Rp 26 juta.
Pada Februari 2014, Pemkot Surabaya mengabulkan proposal tersebut tapi hanya
direalisasikan sebesar Rp 370.000.000. "Nah setelah diselidiki, ternyata
KUB Advertising yang dibentuk pemohom tidak ada alias fiktif,"ujar Jaksa
Kelahiran Bojonegoro.
Selain itu, Bagus Prasetyo Wibowo selaku ketua KUB Advetising itu membuat
susunan pengurus yang fiktif pula. "Setelah kami klarifikasi, ternyata
semua pengurus dan anggotanya itu tidak tahu pembentukan KUB Advertising,
mereka hanya diminta KTP untuk dicarikan pekerjaan,"beber Didik
Farkhan, panggilan akrabnya.
Penyidik menduga, mesin-mesin yang dibeli oleh KUB Advertising bukanlah
mesin baru yang dibeli dari dana hibah tersebut, melainkan sudah ada sebelum
pengajuan pengadaan. "Kami menduga mesin itu punya rekanan dari pendiri
KUB Advertising bukan dibeli dari dana hibah, apalagi saat ini mesin mesin itu dalam
kondisi rusak,"terang Didik Farkhan.
Selain perkara ini, Didik Farkhan juga akan mengusut penyelewengan dana
hibah yang lainnya. Namun Didik tak mau menyebut penyelewengan dana hibah saja
yang diusut tersebut, lantaran masih dalam penyelidikan. "Kami juga
akan sentuh penyelewengan dana hibah yang lainnya, saat ini kami masih lakukan
penyelidikan,"ujarnya.
Untuk diketahui, Penyidik Pidsus Kejari Surabaya hanya membutuhkan waktu 12
hari untuk menaikkan status perkara ini, dari penyelidikan ke penyidikan.
Penyidik mencium potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 370 juta atas
pencairan dana hibah yang dikucurkan Pemkot Surabaya ke KUB Advertising. (ban)