SURABAYA - I Ketut Suardhika, Wakil III Dekan Fakultas Kedokteran Gigi (FKG)
Universitas Airlangga (Unair) Surabaya akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri
(Kejari) Surabaya, Rabu (12/7/2017). Ketut ditahan dalam perkara pencabulan.
Penahanan itu dilakukan saat penyidik Polrestabes melimpahkan kasus ini ke
Kejari Surabaya.
"Kita tahan selama 20 hari ke depan, selanjutnya berkas
perkaranya akan kita limpahkan ke Pengadilan untuk
disidangkan,"terang Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi saat
dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (12/7/2017).Penahanan tersebut dilakukan
jaksa untuk mempercepat proses persidangan dan dikhawatirkan akan mengulangi
perbuatannya. "Normatif aja,"sambungnya.
Untuk diketahui, I Ketut Suardhika ditahan usai menjalani pemeriksaan tahap
II di Kejari Surabaya. Pelimpahan tahap II ini berlangsung sekitar pukul 11.00
WIB dan berakhir pada pukul 15.00 WIB. Selanjutnya, Ketut langsung digelandang
petugas Kejari Surabaya menuju mobil tahanan Kejari Surabaya bersama pesakitan
lainnya untuk dibawa ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo.
Istri Ketut terlihat shock atas penahanan suaminya. Wanita berparas lencir
itu terlihat sesenggukan saat suami nya dimasukkan ke mobil tahanan milik
Kejari Surabaya.Kasus pencabulan dalam bentuk oral terhadap JSB (Korban) itu
dilakukan Ketut diruang sauna Celebrity Fitness Lantai V Galaxy Mall Surabaya.
Korban yang tak nyaman dengan aksi Ketut akhirnya dilaporkan ke resepsionis.
Kedok dokter berwajah lembut ini pun akhirnya
terbongkar, Penyidik menetapkan Ketut Suardhika sebagai tersangka dalam kasus
ini. Ketut pun terancam hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama
15 tahun penjara. Dia dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU
Nomor 23 tahun 2009 tentang perlindungan anak. (ban)