SURABAYA - Satria Pakrti dan Nur
Dicky Ashari, dua terdakwa yang merupakan sindikat narkotika jenis sabu
menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri
(PN) Surabaya, Rabu (12/7/2017). Dalam sidang kali ini, terdakwa menolak untuk
mengakukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum
Neldy Denny dijelaskan, kasus ini berawal saat adanya laporan masyarakat yang
menyebutkan bahwa sering adanya penyalahgunaan narkotika di daerah Medaeng,
Sidoarjo. Atas laporan itu, polisi lantas melakukan penyelidikan selama empat
hari. “Kemudian pasa 1 Maret 2017 polisi melihat gerak-gerik mencurigakan kedua
terdakwa yang tengah mengendarai sepeda motor menuju ke arah Surabaya,”
terangnya.
Kemudian polisi langsung membuntuti
kedua terdakwa. Saat kedua terdakwa berhenti di depan Apotik di Jalan Donokerto
Surabaya, polisi langsung menangkap kedua terdakwa. Saat dilakukan
penggeledahan polisi menemukan sabu seberat 0,36 gram dari tangan kedua
terdakwa.
Atas perbuatannya ini, kedua
terdakwa dijerat pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009
tentang narkotika. Selain itu, kedua terdakwa juga dijerat dengan pasal
rehabilitasi sesuai pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang
narkotika.
Usai dakwaan dibacakan, majelis
hakim yang diketuai Jan Manopo langsung memberi kesempatan kedapa kedua
terdakwa untuk mengajukan eksepsi. Namun anehnya, kedua terdakwa justru
menolaknya. “Kami tidak mengajukan eksepsi pak hakim,” kata Satria kepada
majelis hakim.
Sidang pun berlanjut dengan agenda
pemeriksan saksi polisi yang menangkap kedua terdakwa. Dalam keterangannya,
saksi mengaku berhasil mendapatkan barang bukti sabu dari kedua terdakwa. “Dari
pengakuan kedua terdakwa, sabu itu dibeli dari seseorang di Jalan Kunti,
Surabaya,” katanya.
Tak lama saksi dalam memberikan
keterangan, hakim Jan Manopo langsung menggelar sidang dengan agenda
pemeriksaan terdakwa. Kepada majelis hakim, kedua terdakwa mengaku bahwa
dirinya merupakan pemakai sabu. “Ini yang kedua kalinya saya pakai sabu,” kata
terdakwa Satria.
Kedua terdakwa pun kompak mengaku
bahwa barang haram tersebut untuk dipakainya sendiri. “Saya beli dengan harga
Rp 200 ribu, saya pakai berdua,” kata terdakwa Saktria kepada hakim Jan Manopo.
Usai memberikan keterangannya, hakim
Jan Manopo langsung menutup persidangan. “Sidang ditutup dan dilanjutkan pekan
depan dengan agenda penuntutan,” pungkas hakim Jan Manopo sembari mengetuk palu
pertanda sidang ditutup. (ban)