Dua Sindikat Narkotika Tolak Ajukan Eksepsi

SURABAYA - Satria Pakrti dan Nur Dicky Ashari, dua terdakwa yang merupakan sindikat narkotika jenis sabu menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/7/2017). Dalam sidang kali ini, terdakwa menolak untuk mengakukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum Neldy Denny dijelaskan, kasus ini berawal saat adanya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa sering adanya penyalahgunaan narkotika di daerah Medaeng, Sidoarjo. Atas laporan itu, polisi lantas melakukan penyelidikan selama empat hari. “Kemudian pasa 1 Maret 2017 polisi melihat gerak-gerik mencurigakan kedua terdakwa yang tengah mengendarai sepeda motor menuju ke arah Surabaya,” terangnya.

Kemudian polisi langsung membuntuti kedua terdakwa. Saat kedua terdakwa berhenti di depan Apotik di Jalan Donokerto Surabaya, polisi langsung menangkap kedua terdakwa. Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan sabu seberat 0,36 gram dari tangan kedua terdakwa.

Atas perbuatannya ini, kedua terdakwa dijerat pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu, kedua terdakwa juga dijerat dengan pasal rehabilitasi sesuai pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Usai dakwaan dibacakan, majelis hakim yang diketuai Jan Manopo langsung memberi kesempatan kedapa kedua terdakwa untuk mengajukan eksepsi. Namun anehnya, kedua terdakwa justru menolaknya. “Kami tidak mengajukan eksepsi pak hakim,” kata Satria kepada majelis hakim.

Sidang pun berlanjut dengan agenda pemeriksan saksi polisi yang menangkap kedua terdakwa. Dalam keterangannya, saksi mengaku berhasil mendapatkan barang bukti sabu dari kedua terdakwa. “Dari pengakuan kedua terdakwa, sabu itu dibeli dari seseorang di Jalan Kunti, Surabaya,” katanya.

Tak lama saksi dalam memberikan keterangan, hakim Jan Manopo langsung menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Kepada majelis hakim, kedua terdakwa mengaku bahwa dirinya merupakan pemakai sabu. “Ini yang kedua kalinya saya pakai sabu,” kata terdakwa Satria.

Kedua terdakwa pun kompak mengaku bahwa barang haram tersebut untuk dipakainya sendiri. “Saya beli dengan harga Rp 200 ribu, saya pakai berdua,” kata terdakwa Saktria kepada hakim Jan Manopo.

Usai memberikan keterangannya, hakim Jan Manopo langsung menutup persidangan. “Sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penuntutan,” pungkas hakim Jan Manopo sembari mengetuk palu pertanda sidang ditutup. (ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement