Surabaya
Newsweek-Kota Surabaya terbesar kedua setelah DKI Jakarta, juga tidak luput
dari perpindahan penduduk dari desa ke kota ( Urbanisasi ) dengan tujuan
mengadu nasib di kota Surabaya untuk merubah nasibnya agar lebih baik.
Wakil ketua Komisi D DPRD Surabaya Junaedi berpendapat bahwa saat ini kota Surabaya membutuhkan formula baru terkait regulasi yang mengatur tentang urbanisasi, karena jika tidak maka akan menimbulkan persoalan sosial baru.
"Dahulu, seseorang yang tinggal di Surabaya lebih dari 3 bulan secara berturut-turut, itu diwajibkan mengurus surat keterangan tinggal sementara (SKTS) atau Kipem, tetapi kan aturan itu sudah dicabut karena mengacu kepada Permendagri, sehingga urbanisasi bisa berlangsung bebas tanpa pengendalian," ucapnya.
Maka, lanjut Junaedi, sekarang kota Surabaya membutuhkan formula baru berupa regulasi agar bisa menangkal atau mengantisipasi membludaknya urbanisasi, apakah itu berupa Perwali atau perubahan Perda, karena jika tetap dibiarkan bebas, tidak ada yang bertanggungjawab apalagi menjamin keberadaannya.
"Data Dispenduk tahun 2015, jumlah penduduk urban pemegang Kipem itu sudah mencapai lebih dari 30 Ribu orang, tentu dalam setiap tahunnya bertambah, ini bisa dipastikan akan menimbulkan persolan sosial baru," tandasnya.
Politisi Partai Partai Demokrat yang kini menduduki posisi Ketua Fraksi di DPRD Surabaya ini mengatakan jika dampak lain dari bebasnya urbanisasi di Kota Surabaya juga akan memunculkan persaingan yang keras di kesempatan memperoleh pekerjaan antara penduduk lokal dan luar daerah.
"Kompetisi penduduk lokal dengan urban jelas akan semakin besar, karena UMK di Surabaya sudah tinggi, sementara para perusahaan bisa merekrut dengan cara membuat MoU dengan calon karyawannya yang berasal dari luar daerah," ungkapnya.
Paling anyar, kondisi ini juga diperparah dengan semakin terbukanya kesempatan bagi calon siswa SMA/SMK asal luar daerah, yang ingin memperoleh pendidikan yang lebih maju dan baik di Kota Surabaya.
"Artinya beban Pemkot semakin berat, karena harus bisa mempersiapkan kelulusan yang baik ditingkat SMP, agar siswa asal kota Surabaya bisa bersaing dengan calon siswa asal luar daerah di kotanya sendiri," tambahnya. (Adv/ Ham )
Wakil ketua Komisi D DPRD Surabaya Junaedi berpendapat bahwa saat ini kota Surabaya membutuhkan formula baru terkait regulasi yang mengatur tentang urbanisasi, karena jika tidak maka akan menimbulkan persoalan sosial baru.
"Dahulu, seseorang yang tinggal di Surabaya lebih dari 3 bulan secara berturut-turut, itu diwajibkan mengurus surat keterangan tinggal sementara (SKTS) atau Kipem, tetapi kan aturan itu sudah dicabut karena mengacu kepada Permendagri, sehingga urbanisasi bisa berlangsung bebas tanpa pengendalian," ucapnya.
Maka, lanjut Junaedi, sekarang kota Surabaya membutuhkan formula baru berupa regulasi agar bisa menangkal atau mengantisipasi membludaknya urbanisasi, apakah itu berupa Perwali atau perubahan Perda, karena jika tetap dibiarkan bebas, tidak ada yang bertanggungjawab apalagi menjamin keberadaannya.
"Data Dispenduk tahun 2015, jumlah penduduk urban pemegang Kipem itu sudah mencapai lebih dari 30 Ribu orang, tentu dalam setiap tahunnya bertambah, ini bisa dipastikan akan menimbulkan persolan sosial baru," tandasnya.
Politisi Partai Partai Demokrat yang kini menduduki posisi Ketua Fraksi di DPRD Surabaya ini mengatakan jika dampak lain dari bebasnya urbanisasi di Kota Surabaya juga akan memunculkan persaingan yang keras di kesempatan memperoleh pekerjaan antara penduduk lokal dan luar daerah.
"Kompetisi penduduk lokal dengan urban jelas akan semakin besar, karena UMK di Surabaya sudah tinggi, sementara para perusahaan bisa merekrut dengan cara membuat MoU dengan calon karyawannya yang berasal dari luar daerah," ungkapnya.
Paling anyar, kondisi ini juga diperparah dengan semakin terbukanya kesempatan bagi calon siswa SMA/SMK asal luar daerah, yang ingin memperoleh pendidikan yang lebih maju dan baik di Kota Surabaya.
"Artinya beban Pemkot semakin berat, karena harus bisa mempersiapkan kelulusan yang baik ditingkat SMP, agar siswa asal kota Surabaya bisa bersaing dengan calon siswa asal luar daerah di kotanya sendiri," tambahnya. (Adv/ Ham )