Berkas Pembunuhan Supir Taksi Online Grab Dinyatakan P21

SURABAYA - Kasus pembunuha supir taksi online grab dinyatakan sempurna atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak. "Sudah P21, kita nunggu pelimpahan tersangka dan berkasnya dari Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak,"terang Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie saat dikonfirmasi, Minggu (2/7/2017). 

Dalam perkara ini, ada dua tersangka yang melakukan pembunuhan terhadap Denny Ariessandi (korban). Kedua tersangka itu adalah Cipto Roso Fiyanto dan Prada Khoirul M Fajar, Oknum anggota TNI Angkatan Laut yang berdinas di KRI Slamet Riyadi."Kita tangani yang warga sipil nya, sedangkan tersangka Khoirul M Fajar ditangani Pomal dan kasusnya akan disidangkan di Mahkamah Militer,"sambung Lingga. 

Lingga memastikan akan segera melimpahkan berkas perkara tersangka Cipto Roso Fiyanto ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. "Kalau sudah pelimpahan tahap II, akan segera kami limpahkan ke PN Surabaya,"ujarnya diakhir konfirmasi. 

Seperti diketahui, Kasus pembunuhan itu berawal saat kedua pelaku berangkat bersama dari Kediri, Rabu (22/3/2017) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat tiba di Terminal Bungurasih Sidoarjo sekitar pukul 14.00 WIB, keduanya memesan taksi online Grab melalui hanphone Khoirul.

Setelah mendapatkan taksi sekitar pukul 14.30 WIB, mereka meminta diantar di Hotel Red Planet Jl Arjuno Surabaya. Sesampainya di hotel, keduanya mengatur rencana merampas mobil milik sopir taksi online. Sekitar pukul 19.30 WIB, Khoirul keluar hotel membeli pisau lipat. Sedangkan, Cipto menunggu di dalam kamar hotel.

Pukul 20.30 WIB, oknum TNI AL itu kembali ke hotel dan memberikan pisau lipat yang baru dibelinya kepada Cipto. Kemudian sekitar pukul 21.30 WIB, Cipto ke Taman Bungkul Surabaya memesan Go-Jek yang dipesan melalui handphone Khoirul.

Beberapa saat kemudian, Khoirul menyusul Cipto ke Taman Bungkul menaiki taksi konvensional biasa. Keduanya lalu pergi ke sebuah kafe di daerah bungurasih untuk pesta minuman keras (miras) disana.

Dalam kafe itu para pelaku pembunuhan berencana ini kembali mematangkan rencana merampas mobil taksi online Grab. Sekitar pukul 02.00 WIB, keduanya keluar dari kafe dengan niat yang sudah bulat. Khoirul lalu memesan taksi online Grab dengan tujuan Hotel Red Planet.

Sekitar pukul 02.10 WIB, datanglah mobil taksi online Grab jenis Daihatsu Xenia hitam. Namun, ditengah perjalanan keduanya mengurungkan niat membunuh sopir dan merampas mobil karena kendaraan saat itu dianggap jelek.

Setelah sampai depan Hotel Red Planet sekitar pukul 02.30, Khoirul kembali memesan taksi online Grab, kali ini dengan tujuan kantor Imigrasi klas I Tanjung Perak. Sekitar pukul 03.00 WIB mobil taksi online Grab jenis Daihatsu Xenia coklat L 1620 MS yang disopiri Denny Arisandi pun datang.

Rencana pembunuhan pun dilakukan, Cipto mengalihkan perhatian korban dengan cara terus mengajaknya mengobrol. Sedangkan, Khoirul mengarahkan perjalanan hingga menuju daerah Tanjung Perak. Sekitar pukul 03.10 WIB, Khoirul meminta korban untuk menurunkan kecepatan.

Saat itulah kedua pelaku yang sudah menyiapkan pisau melancarkan aksinya dengan menusuk korban berkali-kali secara bersamaan hingga total 46 tusukan di dada dan perut korban sehingga Denny tewas di lokasi kejadian.

Khoirul lantas mengambil alih kemudi sedangkan Cipto memindahkan jasad manajer ekspedisi J&T itu ke bagian tengah mobil. Kemudian sekitar pukul 03.30 WIB, Khoirul berputar-putar mencari tempat membuang mayat korban termasuk mencari lokasi di Armatim. Mereka lalu sepakat membuang jasad korban di Jl Larangan (depan makam), Kenjeran Park Surabaya.

Tersangka Cipto Roso Fiyanto terancam dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement