KEDIRI - Pajak Daerah
merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasar undang-undang, dengan tidak mendapat
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Salah satu Pajak
Daerah adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang
bisa diartikan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai,
dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang
digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Sementara itu,
dasar hukumnya sudah jelas mulai dari UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; Perda Kab. Kediri Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pajak Daerah; Perda Kab. Kediri Nomor 5 Tahun 2016 Pembentukan dan susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Kediri; Perbup Kediri Nomor 36 Tahun 2012 tentang
Juklak PBB-P2 di Kab. Kediri, Peraturan Bupati Kediri Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis tatacara
Pelaksanaan PBB-P2 di Kapupaten Kediri dan Keputusan Bupati Kediri Nomor: 63
Tahun 2016 tentang Kedudukan , susunan Organisasi , Uraian Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri.
Kemudian, untuk
Objek PBB-P2 yang termasuk pengertian bangunan adalah Jalan lingkungan yang
terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik dan emplasemennya
yang merupakan suatu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut; Jalan tol;
Kolam renang; Pagar mewah; Tempat olahraga; Galangan kapal, dermaga; Taman
mewah; Tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak; dan Menara.
Selanjutnya,
Dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tanah dan NJOP
Bangunan. Tarif Pajak Bumi dan Bangunan ditetapkan sebesar 0,1% (nol koma satu
persen) untuk NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan
untuk NJOP diatas Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar
0,2% (nol koma dua persen). Besarnya pajak terutang dihitung dengan cara
mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan setelah dikurangi Nilai Jual
Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Dengan ketentuan Jatuh tempo pembayaran
PBB-P2 di kabupaten kediri tahun 2017 adalah 31 Juli 2017.
Sementara itu
bagi Wajib Pajak (WP) yang mutasi harus mengajukan mutasi atas data
objek/subyek PBB-P2, yang diakibatkan jual beli, waris, hibah atau sebab lain
yang mengakibatkan berubahnya obyek pajak.
Sedangkan untuk
pembetulan atas kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusia yang tidak
mengandung persekongkolan. Yaitu berupa salah tulis, salah hitung, kekelirtuan
penerapan ketentuan tertentu dalam undang-undang. Diantaranya SPPT, SKPD,STPD,
SK Pemebrian Pengurangan, SK pengurangan Denda, SK Pembetulan, SK Keberatan, SK
Pemberian Imbalan Bunga dan hal-hal yang berkaitan dengan Objek Pajak.
Disamping itu
pula, WP dapat mengajukan keberatan terhadap SPPT, keberatan menunda membayar
PBB-P2 yang terhutang dan pelaksanaan penaguhan. Dan serta WP dapat mengajukan
keberatan atau menolak atas pajak yang terhutang kepada BAPENDA.
Tata cara
pembayan PBB-P2; WP bisa langsung melalui petugas pelayanan Bapenda setempat,
melaui Bank yang telah ditetapkan. Namun, apabila pembayaran dilakukan dengan
Tanda Terima Sementara Pembayaran PBB-P2, maka harus ditukar dengan Surat
Setoran Pajak Daerah (SSPD) PBB-P2. Akan
tetapi semua jenis pengajuan paling lambat 28
April 2017.