LUMAJANG – Dalam hal menghindari penyalahgunaan Dana
Desa (DD) dalam setiap tahunnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang mengadakan
Penyuluhan Hukum (Luhkum) dan Penerangan Hukum (Penkum) di gedung aula Kejari
Lumajang, Selasa (11/7).
Luhkum dan Penkum yang diikuti oleh
seluruh Kepala Desa se Kabupaten Lumajang ini, menghadirkan nara sumber
diantaranya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lumajang Drs.
Patria Dwi Hastiadi, Kepala Bagian Hukum Pemkab Lumajang Drs. A. Taufiq Hidayat
SH, Inspektorat Drs.Eddy Khozaini, dan dari Kejari Lumajang dihadiri oleh Kasi
Intel K. Agung Prabowo, SH,MH.
Menurut salah satu pemateri, Kasi
Intel Kejari Lumajang K. Agung Prabowo, SH, MH, kegiatan tersebut mendapat
respon positif dari para
Kades dan menjadi sinyal konkrit dalam mengantisipasi, tindak peyimpangan dana DD. Di kesempatan wawancara Kasi Intel Kejari Lumajang menegaskan
program tersebut bertujuan untuk melakukan pengawalan DD dalam mekanisme
pencairan, Penyaluran, hingga Pelaksanaannya.
"Bagaimana pun pencegahan
sangat bagus dilakukan dari pada tindakan hukum yg sudah dalam tahap represif,
untuk itu hendaknya kegiatan kali ini dijadikan momentum yang sangat berarti
bagi semua pihak khususnya para Kepala Desa agar tidak main-main dalam
mengelola DD tersebut, "jelas nya.
“Penyaluran DD harus sesuai dengan
pos anggaran dalam program yang menjadi prioritas pelaksanaannya, artinya jangan
sampai ada penyimpangan,” ujarnya, Selasa (11/7). Agenda Luhkum dan Penkum bakal dilanjutkan tahap dua
yang nantinya bakal difasilitasi oleh Bagian Hukum Pemkab Lumajang maupun DPMD
Lumajang.
“Untuk pertemuan tahap dua tentunya
tindak lanjut dari program ini, dan akan difasilitasi oleh Bagian Hukum Pemkab
maupun DPMD Lumajang," imbuhnya. Dana Desa di
tahun 2017 ini mulai ada pergeseran dari fisik ke non fisik dan hal tersebut
juga bakal terus terjadi di tahun – tahun mendatang. Dengan catatan, secara
prosentase pergeseran dari fisik ke non fisik harus berimbang dari materi yang
ada.
Pada kesempatan tersebut, nara
sumber dari inspektorat juga yaitu pak EDY dan pak Dityatama mengingatkan dalam
pembuatan laporan agar tepat waktu hal tersebut sebagai upaya monev yaitu
kaitannya dengan tertib administrasi untuk syarat pencairan dana berikutnya.
“Kelemahan yang kerap terjadi yakni soal
administrasi, sehingga menghambat untuk pencairan tahap selanjutnya,"
pungkas Kasi Intel Kejari, menyinggung terkait kelemahan soal realisasinya Dana
Desa yang sangat mendasar dan kerap terjadi di Kabupaten Lumajang. (h)