SURABAYA - Kejari Surabaya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Putu
Karmawan menjatuhkan tuntutan pidana mati terhadap Hadi Sunarto alias Yoyok,
terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 Kg."Menuntut
terdakwa Hadi Sunarto dengan pidana mati,"ucap Jaksa Karmawan, panggilan
akrabnya pada persidangan diruang Tirta PN Surabaya, Senin (29/5/2017).
Dijelaskan Jaksa Karmawan, Tuntutan mati tersebut dikarenakan barang bukti
perkara ini lebih dari 1 Kg. "Tidak ada alasan yang meringankan pada
perbuatan terdakwa,"sambung Pria asal Bali ini. Yoyok sempat terkejut dengan tuntutan mati itu, Namun Hariyanto, Ketua
majelis hakim yang menyidangkan perkara ini terlihat memberikan support terhadap
Mantan Napi Nusa Kambangan, yang membuatnya kembali rileks. "Itu baru
tuntan jaksa, belum putusan, tenang aja"ucap Hakim Hariyanto pada
terdakwa.
Atas tuntutan tersebut, Yoyok melalui tim kuasa hukumnya, yakni;
Didik Sungkono mengaku akan mengajukan pembelaan atau pledoi. "Saya beri
waktu dua minggu untuk menyusun pembelaan,"ucap Hakim Hariyanto sembari
mengetukkan palunya sebagai tanda berakhirnya persidangan.
Seperti diketahui, Yoyok adalah narapidana kasus narkotika yang menghuni LP
Nusa Kambangan. Yoyok kembali tersangkut kasus serupa setelah Reskoba
Polrestabes Surabaya berhasil mengagalkan peredaran narkotika dari tangan Aiptu
Abdul Latip dan Indri Rahmawati serta Tri Torriasih alias Susi.
Dari 50 Kg sabu
yang disuplay dari Yoyok, Polisi hanya berhasil menyita 13 kg sabu saja.
Pasalnya yang 37 Kg sabu tersebut sudah terjual melalui tangan Abdul
Latip dan Indri Rahmawati.Proses hukum Yoyok terkesan lambat dari ketiga
jaringannya. Yoyok baru didudukan sebagai pesakitan saat ketiga jaringannya sudah
dihukum oleh Hakim PN Surabaya.
Oleh Hakim PN Surabaya, Aiptu Abdul Latief telah divonis mati dan Vonis
tersebut diperkuat Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya setelah dia mengajukan upaya
hukum. Kini kasusnya masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA). Sementara,
Indri Rahmawati divonis seumur hidup oleh PN Surabaya, tapi oleh PT Surabaya
diperberat menjadi hukuman mati. Tak terima atas vonia mati tersebut, Indri
akhirnya mengajukan kasasi ke MA.
Sedangkan vonis Tri Diah Torriasih alias Susi
malah berbalik, oleh PT Surabaya, Vonis Susi diturunkan dari hukuman mati ke
hukuman seumur hidup. Turunnya vonis tersebut langsung dikasasi oleh Kejari
Surabaya. (Ban)