Yoyok, Bandar Sabu Jaringan Aiptu Abdul Latif Dituntut Mati

SURABAYA - Kejari Surabaya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Putu Karmawan menjatuhkan tuntutan pidana mati terhadap Hadi Sunarto alias Yoyok, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 Kg."Menuntut terdakwa Hadi Sunarto dengan pidana mati,"ucap Jaksa Karmawan, panggilan akrabnya pada persidangan diruang Tirta PN Surabaya, Senin (29/5/2017).

Dijelaskan Jaksa Karmawan, Tuntutan mati tersebut dikarenakan barang bukti perkara ini lebih dari 1 Kg. "Tidak ada alasan yang meringankan pada perbuatan terdakwa,"sambung Pria asal Bali ini. Yoyok sempat terkejut dengan tuntutan mati itu, Namun Hariyanto, Ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini terlihat memberikan support terhadap Mantan Napi Nusa Kambangan, yang membuatnya kembali rileks. "Itu baru tuntan jaksa, belum putusan, tenang aja"ucap Hakim Hariyanto pada terdakwa. 

Atas tuntutan tersebut, Yoyok melalui tim kuasa hukumnya, yakni; Didik Sungkono mengaku akan mengajukan pembelaan atau pledoi. "Saya beri waktu dua minggu untuk menyusun pembelaan,"ucap Hakim Hariyanto sembari mengetukkan palunya sebagai tanda berakhirnya persidangan. 

Seperti diketahui, Yoyok adalah narapidana kasus narkotika yang menghuni LP Nusa Kambangan. Yoyok kembali tersangkut kasus serupa setelah Reskoba Polrestabes Surabaya berhasil mengagalkan peredaran narkotika dari tangan Aiptu Abdul Latip dan Indri Rahmawati serta Tri Torriasih alias Susi. 

Dari 50 Kg sabu yang disuplay dari Yoyok, Polisi hanya berhasil menyita 13 kg sabu saja. Pasalnya yang 37 Kg  sabu tersebut sudah terjual melalui tangan Abdul Latip dan Indri Rahmawati.Proses hukum Yoyok terkesan lambat dari ketiga jaringannya. Yoyok baru didudukan sebagai pesakitan saat ketiga jaringannya sudah dihukum oleh Hakim PN Surabaya.

Oleh Hakim PN Surabaya, Aiptu Abdul Latief telah divonis mati dan Vonis tersebut diperkuat Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya setelah dia mengajukan upaya hukum. Kini kasusnya masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA). Sementara, Indri Rahmawati divonis seumur hidup oleh PN Surabaya, tapi oleh PT Surabaya diperberat menjadi hukuman mati. Tak terima atas vonia mati tersebut, Indri akhirnya mengajukan kasasi ke MA.

Sedangkan vonis Tri Diah Torriasih alias Susi malah berbalik, oleh PT Surabaya, Vonis Susi diturunkan dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup. Turunnya vonis tersebut langsung dikasasi oleh Kejari Surabaya. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement