Wow.. Jelang Lebaran Pelaku Curat Dihukum Ringan

SURABAYA - Abdul Rochim, terdakwa kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kini bisa bernafas dengan lega. Kepastian itu didapat setelah jaksa dan hakim kompak menjatuhkan hukuman ringan kepada warga Sidotopo Surabaya ini.  Padahal sebelumnya jaksa dan hakim selalu menjatuhkan hukuman penjara diatas 5 tahun kepada para terdakwa kasus curat.

Sebelum hukuman dijatuhkan, jaksa penuntut umum Sri Rahayu menuntut terdakwa dengan hukuman2 tahun penjara. “Memohon agar majelis hakim menyatakan terdakwa Abdul Rochim bersalah melalulan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara,” ujar jaksa yang akrab disapa Rahayu ini di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (13/6/2017).

Usai pembacaan tuntutan oleh jaksa Rahayu, majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki langsung melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan putusan. Sebelum amar putusan dibacakan, terdakwa sempat meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman tingan kepada dirinya. “Saya mohon keringanan hukuman,” ujar terdakwa kepada hakim Maxi.

Dalam amar putusannya, hakim Maxi sepakat dengan tuntutan jaksa Rahayu yang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan disertai kekerasan sesuai pasal 363 ayat 1 ke-1 KUHP. “Menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Abdul Rochim,” kata hakim Maxi membacakan amar putusannya.

Atas putusan ini, terdakwa tanpa banyak berfikir langsung menyatakan menerima vonis 1,5 tahun penjara ini. “Saya terima pak hakim,” jawab terdakwa saat ditanya hakim Maxi apakah dirinya menerima atau tidak atas vonis yang telah dijatuhkannya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah menyatakan komitmennya untuk memerangani kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat). Hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku curas dan curat yang berani berbuat nekat dengan melukai korbannya.

Misalnya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, maka tuntutan maksimal bagi pelaku yang bisa diajukan oleh jaksa penuntut umum adalah hukuman penjara selama 7 tahun. Sedangkan bila pelaku dikenai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, maka jaksa penuntut umum bisa menuntut hukuman penjara selama 12 tahun.

Bahkan kebijakan Kejari Surabaya ini telah disosialisasikan kepada seluruh jaksa. “Kami berharap, dengan adanya kebijakan ini, keputusan hakim juga akan mengikuti kejaksaan,” kata Didik Farkhan Alisyahdi, Kepala Kejari Surabaya pada 21 April 2016.

Usai kebijakan itu disosialisasikan, pada 23 Mei 2016 para jaksa langsung membuktikan keseriusannya memerangi kasus-kasus curas dan curat. Hal itu dibuktikan saat jaksa menuntut terdakwa Abdul Rohman dengan hukuman 10 tahun penjara. Atas tuntutan itu, hakim pun akhirnya menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada terdakwa Abdul Rohman. Tak berhenti disitu, banyak lagi kasus yang dituntut dan divonis tinggi. 

Sementara itu, dalam menjalankan aksinya, Rochim dan komplotannya terbiasa mengincar motor yang diparkir di teras rumah atau pinggir jalan. Rochim sendiri berperan sebagai pengambil motor. Dia melengkapi diri dengan kunci model T untuk merusak lubang kunci motor yang dicurinya. (ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement