SURABAYA - Abdul Rochim, terdakwa
kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kini bisa bernafas dengan lega.
Kepastian itu didapat setelah jaksa dan hakim kompak menjatuhkan hukuman ringan
kepada warga Sidotopo Surabaya ini. Padahal sebelumnya jaksa dan hakim
selalu menjatuhkan hukuman penjara diatas 5 tahun kepada para terdakwa kasus
curat.
Sebelum hukuman dijatuhkan, jaksa penuntut umum Sri Rahayu menuntut terdakwa
dengan hukuman2 tahun penjara. “Memohon agar majelis hakim menyatakan terdakwa
Abdul Rochim bersalah melalulan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan
menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara,” ujar jaksa yang akrab disapa Rahayu ini
di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa
(13/6/2017).
Usai pembacaan tuntutan oleh jaksa Rahayu, majelis hakim yang diketuai Maxi
Sigarlaki langsung melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan putusan.
Sebelum amar putusan dibacakan, terdakwa sempat meminta agar majelis hakim menjatuhkan
hukuman tingan kepada dirinya. “Saya mohon keringanan hukuman,” ujar terdakwa
kepada hakim Maxi.
Dalam amar putusannya, hakim Maxi sepakat dengan tuntutan jaksa Rahayu yang
menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian
dengan disertai kekerasan sesuai pasal 363 ayat 1 ke-1 KUHP. “Menjatuhkan
hukuman 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Abdul Rochim,” kata hakim Maxi
membacakan amar putusannya.
Atas putusan ini, terdakwa tanpa banyak berfikir langsung menyatakan
menerima vonis 1,5 tahun penjara ini. “Saya terima pak hakim,” jawab terdakwa
saat ditanya hakim Maxi apakah dirinya menerima atau tidak atas vonis yang
telah dijatuhkannya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah menyatakan komitmennya
untuk memerangani kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan
pemberatan (curat). Hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para
pelaku curas dan curat yang berani berbuat nekat dengan melukai korbannya.
Misalnya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan
pemberatan, maka tuntutan maksimal bagi pelaku yang bisa diajukan oleh jaksa
penuntut umum adalah hukuman penjara selama 7 tahun. Sedangkan bila pelaku
dikenai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, maka jaksa penuntut
umum bisa menuntut hukuman penjara selama 12 tahun.
Bahkan kebijakan Kejari Surabaya ini telah disosialisasikan kepada seluruh
jaksa. “Kami berharap, dengan adanya kebijakan ini, keputusan hakim juga akan
mengikuti kejaksaan,” kata Didik Farkhan Alisyahdi, Kepala Kejari Surabaya pada
21 April 2016.
Usai kebijakan itu disosialisasikan, pada 23 Mei 2016 para jaksa langsung
membuktikan keseriusannya memerangi kasus-kasus curas dan curat. Hal itu
dibuktikan saat jaksa menuntut terdakwa Abdul Rohman dengan hukuman 10 tahun
penjara. Atas tuntutan itu, hakim pun akhirnya menjatuhkan vonis 8 tahun
penjara kepada terdakwa Abdul Rohman. Tak berhenti disitu, banyak lagi kasus
yang dituntut dan divonis tinggi.
Sementara itu, dalam menjalankan aksinya,
Rochim dan komplotannya terbiasa mengincar motor yang diparkir di teras rumah
atau pinggir jalan. Rochim sendiri berperan sebagai pengambil motor. Dia
melengkapi diri dengan kunci model T untuk merusak lubang kunci motor yang
dicurinya. (ban)