Prita dihadirkan jaksa penuntut umum Didik Yudha Aribusono dan Farkhan Junaedi sebagai saksi untuk dimintai keterangannya perihal kemana saja uang hasil pungli Pelindo III mengalir. “Benar saya nasabah asuransi Prudential. Saya mengikuti asuransi Prudential dengan nilai asuransi sekitar Rp 180 juta,” ujar Prita menjawab pertanyaan jaksa Didik.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki, wanita berusia 28 tahun ini lantas menceritakan kronologis dirinya bisa mengikuti asuransi Prudential. “Awalnya saya mengatakan ke mama (Mieke) kalau saya ingin mengikuti asuransi Prudential, kemudian saya serahkan uang saya Rp 120 juta ke mama,” bebernya.
Setelah resmi jadi nasabah Prudetial, Prita akhirnya mengetahui bahwa nilai asuransi yang diikutinya bernilai Rp 180 juta. Prita akhirnya mengetahui bahwa Mieke sengaja menambahi uang sebesar Rp 60 juta untuk asuransi yang diikutinya. “Saat saya tanya mengapa memberikan tambahan Rp 60 juta, mama bilangnya supaya asuransi yang saya terima lebih bagus,” bebernya.
Saat itu kepada Prita, Mieke juga mengaku bahwa uang Rp 60 juta tersebut didapatnya dari pelunasan hutang Firdiat Firman, Manajer Operasional dan Teknik PT Pelindo Energi Logistik. “Uang Rp 180 juta ditransfer via ATM BCA ke Agustina Leny (pegawai Prudential),” terang wanita berambut ikal berwarna pirang ini.
Saat ditanya apakah dirinya mengetahui bahwa uang Rp 60 juta itu merupakan uang hasil pungli dari PT AMK, Prita mengaku tidak mengetahui sama sekali. “Saya tidak mengetahui. Saya tahunya dari penyidik,” bebernya.
Menurut penyidik, lanjut Prita, uang Rp 60 juta yang ditransfer ke rekening Leny merupakan uang dari rekening ATM BCA atas nama David Hutapea (terdakwa berkas terpidah), hasil dari PT AMK. “Kepada saya mama bilang uang ini uang halal. Mana bilang, mana mungkin mama gunakan uang yang tidak halal untuk keluarga mama,” kata Prita menirukan percakapan Mieke.
Sementara itu, jaksa Farkhan Junaedi usai sidang menjelaskan tentang aliran dana hasil pungli PT AMK sebesar Rp 60 juta yang digunakan Mieke untuk membayar asuransi milik Prita. “Uang Rp 60 juta dibayarkan dengan menggunakan ATM milik David Hutapea. Uang itu merupakan yang diklaim kedua terdakwa sebagai uang bagi hasil dari PT AMK,” bebernya.
Di lain pihak, Minola Sabayang, kuasa hukum Djarwo dan Mieke membantah bahwa uang Rp 60 juta itu merupakan uang dari hasil pungli PT AMK. “Sudah jelas bahwa uang itu merupakan uang bagi hasil dari PT AMK. Dari saksi sebelumnya juga sudah dijelaskan bahwa PT AMK tidak melakukan pemerasan karena tidak menyalahi aturan yang ada,” singkatnya.
Kasus dugaan pungli di tubuh Pelindo III ini terbongkar setelah Tim Saber Pungli Mabes Polri melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Augusto Hutapea pada November 2016. Augusto sebagai Direktur PT AMK yang merupakan rekanan PT Pelindo III itu ditangkap saat diduga mengambil uang pungli dari importir.
Usai ditangkap dan saat diperiksa, Agusto mencakot beberapa pejabat Pelindo III. Atas pengakuan itu, penyidik akhirnya bergerak dan menggeledah ruang kerja Rahmat Satria, Direktur Operasional PT Pelindo III. Tak berhenti disitu, kasus ini akhirnya juga menjerat Djarwo Surjanto dan istrinya yaitu Mieke Yolanda.
Dalam kasus ini, Djarwo dijerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP jo pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan, Nonik dijerat dengan pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo pasal 55 ayat ke 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP. (Ban)