BLITAR - Tim gabungan dari Pemkab Blitar dan Polres Blitar melakukan
inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi pembangunan pabrik gula PT Rejoso Manis
Indo (RMI), Jumat (2/6/2017). Dalam giat ini tim juga melakukan mediasi dengan
pemerintah desa, investor dan warga Desa Rejoso, Kecamatan Binangun, Kabupaten
Blitar untuk menyelesaikan polemik pendirian pabrik gula.
Pemkab
menurunkan tim yang terdiri dari Sekda Totok Subihandono, Dinas Penanaman Modal
dan PTSP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Satpol PP, Dinas
Lingkungan Hidup . Turut bergabung dalam agenda ini Badan Pertanahan Nasional
(BPN). Serta Personel Polres Blitar yang dipimpin langsung Kapolres, AKPB
Slamet Waloya.
Dalam
mediasi tersebut, Kapolres Blitar menegaskan akan mengusut tuntas laporan warga
terkait dugaan penyerobotan tanah aset desa. Menurut Slamet Waloya, saat ini
pihaknya sedang melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap laporan warga.
“Kita
saat ini sedang memeriksa dokumen dan akan meminta bahan keterangan dari BPN,
apakah ini aset desa atau tanah warga, karena ada yang saling klaim. Jika nanti
memang terbukti ada penyerobotan, akan kami tindak tegas,” kata AKBP Slamet.
Slamet
menilai penutupan jalan aset desa oleh warga berdampak kepada kerugian terhadap
beberapa pihak sehingga diperlukan dialog untuk mencari solusi. “Kita tahu kejadian ini
dan tidak menutup mata. Makanya kita lakukan dialog dan disepakati, bahwa
palang penutup akan dibuka operasional pembangunan akan dilanjutkan,” jelasnya.
Ia
menambahkan, dalam pertemuan tersebut diketahui bahwa belum ada data pendukung
yang kuat tentang keberadaan aset desa. Sedangkan yang dilakukan penutupan oleh
sebagian warga adalah jalan desa dan bukan properti pribadi, yang merupakan hak
untuk umum dan bisa dilewati oleh siapa saja.
“Untuk
tanah yang masuk peta kerawanan dan ada klaim warga, lokasinya berbeda dengan
jalan desa yang ditutup. Status tanahnya juga beda, atas hak beda,
penggunaannya beda. Hak perorangan dan umum terhadap tanah tersebut juga beda.
Nanti akan diteliti dan dilakukan pertemuan dengan melibatkan BPN, Pemda dan
instansi terkait lainnya,” tukasnya.
Sementara
Sunari, perwakilan warga Rejoso dalam mediasi mengatakan, selain dugaan
penyerobotan tanah aset desa, ada dugaan aset desa sudah terjual. “Logikanya aset belum
dibeli tetapi pihak investor sudah memerintahkan untuk menguruknya. Kita minta
kejelasan, apakah sudah ada transaksi terhadap aset desa ini. Karena aset desa
ini sudah berubah bentuk,” tandasnya.
Warga
lain, Erik Sulekso menegaskan bahwa pihaknya hanya ingin menyelamatkan aset
desa. Jika pembangunan pabrik gula tersebut sesuai prosedur pihaknya sangat
mendukung karena akan berdampak positif terhadap ekonomi warga.
Menurutnya,
selama ini belum ada proses tukar guling ataupun pembelian terhadap aset desa
tersebut. “Warga tetap akan mempertahankan aset desa sampai ada proses yang
jelas. Bahkan warga desa juga sudah melaporkan penyerobotan aset desa ini ke
pihak kepolisian,” tegasnya.
Dalam
mediasi ini Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Totok Subihandono mengimbau,
pihak investor harus memberikan kejelasan mengenai apapun yang sudah dibeli
guna pembangunan pabrik gula, baik dari segi status maupun administrasinya. “Kami berharap kepada
pemerintah desa, segera memastikan kepemilikan tanah yang dianggap aset desa
ini. Tentu jika ini sudah jelas, solusinya pun juga akan jelas,” kata Totok
Subihandono.