Tim Gabungan Polres dan Pemkab Blitar Sidak Pabrik Gula Rejoso

BLITAR - Tim gabungan dari Pemkab Blitar dan Polres Blitar melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi pembangunan pabrik gula PT Rejoso Manis Indo (RMI), Jumat (2/6/2017). Dalam giat ini tim juga melakukan mediasi dengan pemerintah desa, investor dan warga Desa Rejoso, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar untuk menyelesaikan polemik pendirian pabrik gula.

Pemkab menurunkan tim yang terdiri dari Sekda Totok Subihandono, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup . Turut bergabung dalam agenda ini Badan Pertanahan Nasional (BPN). Serta Personel Polres Blitar yang dipimpin langsung Kapolres, AKPB Slamet Waloya.

Dalam mediasi tersebut, Kapolres Blitar menegaskan akan mengusut tuntas laporan warga terkait dugaan penyerobotan tanah aset desa. Menurut Slamet Waloya, saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap laporan warga.

“Kita saat ini sedang memeriksa dokumen dan akan meminta bahan keterangan dari BPN, apakah ini aset desa atau tanah warga, karena ada yang saling klaim. Jika nanti memang terbukti ada penyerobotan, akan kami tindak tegas,” kata AKBP Slamet.

Slamet menilai penutupan jalan aset desa oleh warga berdampak kepada kerugian terhadap beberapa pihak sehingga diperlukan dialog untuk mencari solusi. “Kita tahu kejadian ini dan tidak menutup mata. Makanya kita lakukan dialog dan disepakati, bahwa palang penutup akan dibuka operasional pembangunan akan dilanjutkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam pertemuan tersebut diketahui bahwa belum ada data pendukung yang kuat tentang keberadaan aset desa. Sedangkan yang dilakukan penutupan oleh sebagian warga adalah jalan desa dan bukan properti pribadi, yang merupakan hak untuk umum dan bisa dilewati oleh siapa saja.

“Untuk tanah yang masuk peta kerawanan dan ada klaim warga, lokasinya berbeda dengan jalan desa yang ditutup. Status tanahnya juga beda, atas hak beda, penggunaannya beda. Hak perorangan dan umum terhadap tanah tersebut juga beda. Nanti akan diteliti dan dilakukan pertemuan dengan melibatkan BPN, Pemda dan instansi terkait lainnya,” tukasnya.

Sementara Sunari, perwakilan warga Rejoso dalam mediasi mengatakan, selain dugaan penyerobotan tanah aset desa, ada dugaan aset desa sudah terjual. “Logikanya aset belum dibeli tetapi pihak investor sudah memerintahkan untuk menguruknya. Kita minta kejelasan, apakah sudah ada transaksi terhadap aset desa ini. Karena aset desa ini sudah berubah bentuk,” tandasnya.

Warga lain, Erik Sulekso menegaskan bahwa pihaknya hanya ingin menyelamatkan aset desa. Jika pembangunan pabrik gula tersebut sesuai prosedur pihaknya sangat mendukung karena akan berdampak positif terhadap ekonomi warga.

Menurutnya, selama ini belum ada proses tukar guling ataupun pembelian terhadap aset desa tersebut. “Warga tetap akan mempertahankan aset desa sampai ada proses yang jelas. Bahkan warga desa juga sudah melaporkan penyerobotan aset desa ini ke pihak kepolisian,” tegasnya.

Dalam mediasi ini Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Totok Subihandono mengimbau, pihak investor harus memberikan kejelasan mengenai apapun yang sudah dibeli guna pembangunan pabrik gula, baik dari segi status maupun administrasinya. “Kami berharap kepada pemerintah desa, segera memastikan kepemilikan tanah yang dianggap aset desa ini. Tentu jika ini sudah jelas, solusinya pun juga akan jelas,” kata Totok Subihandono.

Sebelum mediasi dilakukan, puluhan warga Desa Rejoso masih bertahan untuk menutup akses jalan yang saat ini berubah bentuk menjadi lahan pabrik PT Rejoso Manis Indo. Karena warga menilai, bahwa ada aset desa berupa jalan dan sungai kering seluas 4 ribu meter persegi yang saat ini sudah berubah betuk menjadi lahan yang akan digunakan untuk membangun pabrik.(dro)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement