Surabaya Newsweek- Sikap
nekad dan acuh tak acuh yang dilakukan pedagang pasar Tanjungsari, walaupun
telah mendapat surat peringatan ke dua tidak mmbuat jerah pedagang tersebut,terbukti
pedagang pasar Tanjungsari tetap melakukan aktivitasnya seperti biasanya
sebagai pedagang.
Tentu ini membuat geram
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Surabaya,akhirnya Dinas tersebut
kembali mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga ( SP3 ) kepada Pasar Tanjungsari
74, Pasar Tanjungsari 36 dan Pasar Dupak Rukun 103 pada Selasa, (30/5/2017).
"Sudah
mengeluarkan SP sebanyak dua kali. Berikutnya SP-3 tertanggal 16 Juni
2017," kata Kepala Dinas perdagangan Kota Surabaya, Arini Pakistyaningsih,
saat dengar pendapat di Komisi B DPRD Kota Surabaya.
Menurut Arini, isi surat peringatan itu
mengimbau kepada tiga pengelola pasar untuk segera mentaati surat izin yang
diberikan oleh Dinas Perdagangan. Terutama poin yang melarang berjualan grosir,
karena di lapangan ditemukan para pedagang itu masih berjualan grosir, sehingga
mereka melanggar surat izinnya itu.
“Kalau dalam 14 hari tidak ada perkembangan,
maka akan dibekukan dan Bantib ke Satpol PP,” kata dia.
Arini memastikan, semua proses yang
dilakukannya itu sudah berdasarkan prosedur yang terdapat dalam SOP penertiban
Dinas Perdagangan.
“Kami sudah melakukan
sesuai SOP, jadi lihat saja nanti, kalau sekarang masih tahap SP-3,” tandasnya..
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto
yang juga hadir dalam dengar pendapat itu mengatakan pihaknya masih tetap
menunggu bantib dari Dinas Perdagangan, terutama setelah SP-3 itu selesai.
Sebab, sesuai dengan perwali Satpol PP tidak bisa bertindak lebih lanjut,
apabila belum ada bantib.
“Benar, kami posisinya
tetap menunggu bantib, hal itu sesuai perwali,” ujarnya..
Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRD
Kota Surabaya Edi Rachmat menegaskan Komisi B DPRD Kota Surabaya terus mendesak
Dinas Perdagangan untuk segera mengeluarkan bantib. Sebab, para pedagang di
Tanjungsari itu sudah tidak menghiraukan SP-1 dan SP-2 yang dikeluarkan oleh
Dinas Perdagangan.
“Seharusnya para pedagang itu tidak melakukan
lagi pelanggarannya, yaitu tidak jualan grosir, tapi ternyata tetap saja.
Makanya, kami tetap mendesak kepada Dinas Perdagangan untuk segera
ditertibkan,” kata Edi kepada wartawan seusai dengar pendapat.
Edi menjelaskan, persoalan ini kuncinya ada di
Arini selaku Kepala Dinas Perdagangan. Sedangkan posisi DPRD Kota Surabaya
hanya bisa mendesak dan menekan Arini untuk segera menertibkan peraturan daerah
(Perda).
“Ternyata, Arini masih
memakai SOP yang melalui SP 1 sampai 3, jadi kuncinya Bu Arini,”tambahnya. (
Ham )