JOMBANG - Dua bangunan permanen yang berdiri
diatas aliran kali bacin perizinannya masih menjadi misteri. Hal tersebut yang
melayangkan surat resmi dari Bupati kepada Dinas Perkim kabupaten Jombang untuk
segera membentuk tim dan mengkoordinir dinas terkait demi menuntaskan persoalan
tersebut.senin (05/06/2017).
Kepala
Dinas Perumahan dan permukiman (Perkim) Kabupaten Jombang, Arif Gunawan
menjelaskan, “Tim
yang kita bentuk melibatkan kepala desa Jombang, Camat Jombang, serta kita
libatkan BPN untuk melacak aset bangunan tersebut, apakah benar informasinya aset tersebut milik
pengairan atau bukan.
kita tunggu hasil dari tim”. Ujar Arif Gunawan.
Menurutnya,
dengan berjalanya waktu saluran irigasi berfungsi sebagai saluran pembuangan
dan itu terjadi hampir di semua saluran irigasi di Jombang. “Secara filosofi
saluran pembuangan hilirnya harus lebih besar, tapi kenyataannya sekarang
tidak, dan saya masih mencari formula surat edaran dari kementerian PU untuk
memfungsikan kembali saluran pembuangan, dan itu yang mungkin akan saya gunakan
untuk mendobrak permasalahan kali bacin tersebut” Jelasnya.
Tidak
hanya pembentukan tim, pihaknya juga telah mendiskusikan hal tersebut dalam
rapat bersama Dinas terkait yakni PUPR, Pengairan, LH dan Inspektorat sebagai
pertimbangan.” Kita sudah rapat dua hingga empat kali dengan beberapa Dinas
terkait”,Bebernya.
“Dan
untuk menindak lanjuti hasil rapat tersebut, saya harus mengkoordinir pejabat
setingkat OPD dan itu bukan tugas saya,Harusnya setingkat Asisten 2 yang
mengkoordinir mereka (pejabat Setingkat OPD,red),” Imbuhnya.
Disinggung
tentang surat tersebut, Arif Gunawan menyatakan “Surat tersebut secara resmi dari Bupati,melalui
setda kemudian ke asisten 2, lalu diberikan kepada kami, tapi apa surat tersebut
tidak salah, lantas
kenapa harus saya ? ” Pungkasnya.(jito)