Surat Edaran Kementerian PU Untuk Dobrak Permasalahan Kali Bacin

JOMBANG - Dua bangunan permanen yang berdiri diatas aliran kali bacin perizinannya masih menjadi misteri. Hal tersebut yang melayangkan surat resmi dari Bupati kepada Dinas Perkim kabupaten Jombang untuk segera membentuk tim dan mengkoordinir dinas terkait demi menuntaskan persoalan tersebut.senin (05/06/2017).

Kepala Dinas Perumahan dan permukiman (Perkim) Kabupaten Jombang, Arif Gunawan menjelaskan, “Tim yang kita bentuk melibatkan kepala desa Jombang, Camat Jombang, serta kita libatkan BPN untuk melacak aset bangunan tersebut, apakah benar informasinya aset tersebut milik pengairan atau bukan. kita tunggu hasil dari tim. Ujar Arif Gunawan.

Menurutnya, dengan berjalanya waktu saluran irigasi berfungsi sebagai saluran pembuangan dan itu terjadi hampir di semua saluran irigasi di Jombang. “Secara filosofi saluran pembuangan hilirnya harus lebih besar, tapi kenyataannya sekarang tidak, dan saya masih mencari formula surat edaran dari kementerian PU untuk memfungsikan kembali saluran pembuangan, dan itu yang mungkin akan saya gunakan untuk mendobrak permasalahan kali bacin tersebut” Jelasnya.

Tidak hanya pembentukan tim, pihaknya juga telah mendiskusikan hal tersebut dalam rapat bersama Dinas terkait yakni PUPR, Pengairan, LH dan Inspektorat sebagai pertimbangan.” Kita sudah rapat dua hingga empat kali dengan beberapa Dinas terkait”,Bebernya.

“Dan untuk menindak lanjuti hasil rapat tersebut, saya harus mengkoordinir pejabat setingkat OPD dan itu bukan tugas saya,Harusnya setingkat Asisten 2 yang mengkoordinir mereka (pejabat Setingkat OPD,red),” Imbuhnya.

Disinggung tentang surat tersebut, Arif Gunawan menyatakan “Surat tersebut secara resmi dari Bupati,melalui setda kemudian ke asisten 2, lalu diberikan kepada kami, tapi apa surat tersebut tidak salah, lantas kenapa harus saya ? ” Pungkasnya.(jito)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement