Sengketa Lahan 1.500 Hektar Antara Warga & Kodam V di PN



Tim hukum Kodam V Brawijaya dan Brigif mekanis 16 wira yudha.
TULUNGAGUNG - Heboh di Pengadilan Negeri Tulungagung, Senin, (5/6) dalam sidang terbuka untuk umum atas sengketa lahan seluas 1.500 hektar antara warga dan kuasa hukum Kodam V Brawijaya. Penggugat Sutrisno didampingi kuasa hukum Egi Sujana dan Tim dengan menghadirkan 8 orang saksi dan dua saksi ahli di sidang berikutnya. Ke enam saksi di antaranya Anang Basori, Kiran, Agus Wiranto (wartawan), Surani mantan Kepala Desa, Umi Daryanti (warga). Keterangan saksi Agus bahwa lahan yang disengketakan itu digarap turun temurun oleh kakeknya.

 Dikonfirmasi penasehat hukum dari Kakum Dam V Brawijaya dan Brigif Mekanis 16 Wira Yudha Malang, Mayor CHK, Syamsul Hoeda, menjelaskan,salah satu saksi  di persidangan mengaku  pernah ditunjukkan akta Belanda tahun 1931, tentang peralihan hak pemilik kebun (hibah) oleh orang bernama Heri, ada dua warna kuning dan satunya terjemahan. Sementara Heri yang disebut-sebut oleh saksi di dalam persidangan itu belum diketahui keberadaannya.

Namun,di dalam persidangan Heri  juga disebut-sebut oleh saksi telah dilaporkan ke polisi  dengan penggugat.Karena dulu terlapor di duga membawa uang Rp 1 milyar lebih milik warga yang dikumpulkan untuk menguruskan tanah yang disengketakan tersebut. Terlapor dulunya satu kepengurusan dengan ST, diduga ST berdalih andai gugatan kalah dirinya tidak dijadikan sasaran oleh warga. 

Namun kami memahami apa yang dimaksud dalam konsep berpikirnya ST. Penggugat berpedoman akta peralihan dari orang Belanda kepada pribumi tahun 1931 oleh notaris Jan Willam Rulooves di Batavia dari Tuan Pieter Engelhard pada 2 Mei 1931. 

Ternyata tidak dapat dibuktikan karena bukti  aslinya  mereka tidak punya. “Jadi, namanya memaksakan kehendaknya sendiri,” terang Mayor Syamsul Hoeda di luar persidangan kepada Soerabaia Newsweeek. TNI-AD Cq Kodam V Brawijaya menegaskan, lokasi tanah perkenbunan Kali gentong merupakaan aset TNI-AD. Tim kuasa hukum tergugat,Kolonel CHK,Suhartono.SH.M.hum ,Mayor CHK, Sri Mulyani.SH.MH,Mayor CHk,Heri rohanzah.SH,Mayor CHk, Syamsul Hoeda, SH.M.hum, Kapten CHk,Yudha Nanggar. SH. MH, Kapten CHk, Sunaryo Wahyu, SH,Kapten CHk, Gatot Subur. SH, Kapten CHk, Kusnadi. SH, Lettu CHk, Bahruddin. SH, Lettu CHk, Endro Kurniawan. SH, Lettu CHk, Priyanto. SH.M.hum, Serka, Damai Crisdianto. SH, Serka, Ruyung Ririyena. SH, Serka, Nanang Chandra T.SH, dkk. PTMD Penguasaan Pemerintah Daerah waktu itu dikuasai,yang mana pada saat itu ada kepentingan lain dan dikelola oleh Puskopad, dan Brigif yang keduanya adalah satu organisasi di Kodam V Brawijaya.

 Atas dasar itu pernah didaftarkan ke Kantor Agraria (BPN,red.) dan terbitlah  9 SKPD dengan luas lahan  kurang lebih 1500 hektar lalu terbit tujuh peta bidang dengan gambar garis-garis pesisir selatan, daerah pegunungan, laut, dan sebagainya. “ Memang masuk objek Landreform dan SK 49 tahun 1964, karena perkebunan milik Belanda   verponding yang akan diajukan nanti di dalam persidangan,” terang Syamsoel Huda . 

Aslinya milik Belanda nanti akan dijelaskan  di persidangan dengan instansi yang terkait.“kalau itu milik penggugat, kan harus menunjukkan batas-batasnya,kalau dihibahkan dapat menunjukkan siapa-siapa saja, katakana lah ada orang yang menggarap disana, penggarapnya siapa. Misalkan, si A mempunyai kakek dan nenek, kan pasti turun-temurun, juga tahu bata-batasnya. Tetapi, faktanya mereka tidak bisa membuktikan. Berarti mereka bohong atau ngarang-ngarang saja, “tambahnya. (NAN/RID)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement