TULUNGAGUNG
- Heboh di Pengadilan Negeri Tulungagung,
Senin, (5/6) dalam sidang terbuka untuk umum atas sengketa lahan seluas 1.500
hektar antara warga dan kuasa hukum Kodam V Brawijaya. Penggugat Sutrisno
didampingi kuasa hukum Egi Sujana dan Tim dengan menghadirkan 8 orang saksi dan
dua saksi ahli di sidang berikutnya. Ke enam saksi di antaranya Anang Basori,
Kiran, Agus Wiranto (wartawan), Surani mantan Kepala Desa, Umi Daryanti
(warga). Keterangan saksi Agus bahwa lahan yang disengketakan itu digarap turun
temurun oleh kakeknya.
Dikonfirmasi
penasehat hukum dari Kakum Dam V Brawijaya dan Brigif Mekanis 16 Wira Yudha Malang,
Mayor CHK, Syamsul Hoeda, menjelaskan,salah satu saksi di persidangan mengaku pernah ditunjukkan akta Belanda tahun 1931,
tentang peralihan hak pemilik kebun (hibah) oleh orang bernama Heri, ada dua
warna kuning dan satunya terjemahan. Sementara Heri yang disebut-sebut oleh
saksi di dalam persidangan itu belum diketahui keberadaannya.
Namun,di dalam persidangan Heri juga disebut-sebut oleh saksi telah
dilaporkan ke polisi dengan
penggugat.Karena dulu terlapor di duga membawa uang Rp 1 milyar lebih milik
warga yang dikumpulkan untuk menguruskan tanah yang disengketakan tersebut.
Terlapor dulunya satu kepengurusan dengan ST, diduga ST berdalih andai gugatan
kalah dirinya tidak dijadikan sasaran oleh warga.
Namun kami memahami apa yang
dimaksud dalam konsep berpikirnya ST. Penggugat berpedoman akta peralihan dari
orang Belanda kepada pribumi tahun 1931 oleh notaris Jan Willam Rulooves di
Batavia dari Tuan Pieter Engelhard pada 2 Mei 1931.
Ternyata tidak dapat dibuktikan karena
bukti aslinya mereka tidak punya. “Jadi, namanya memaksakan
kehendaknya sendiri,” terang Mayor Syamsul Hoeda di luar persidangan kepada Soerabaia Newsweeek. TNI-AD Cq Kodam V
Brawijaya menegaskan, lokasi tanah perkenbunan Kali gentong merupakaan aset
TNI-AD. Tim kuasa hukum tergugat,Kolonel
CHK,Suhartono.SH.M.hum ,Mayor CHK, Sri Mulyani.SH.MH,Mayor CHk,Heri
rohanzah.SH,Mayor CHk, Syamsul Hoeda, SH.M.hum, Kapten CHk,Yudha Nanggar. SH.
MH, Kapten CHk, Sunaryo Wahyu, SH,Kapten CHk, Gatot Subur. SH, Kapten CHk, Kusnadi.
SH, Lettu CHk, Bahruddin. SH, Lettu CHk, Endro Kurniawan. SH, Lettu CHk,
Priyanto. SH.M.hum, Serka, Damai Crisdianto. SH, Serka, Ruyung Ririyena. SH,
Serka, Nanang Chandra T.SH, dkk. PTMD Penguasaan Pemerintah Daerah waktu itu
dikuasai,yang mana pada saat itu ada kepentingan lain dan dikelola oleh
Puskopad, dan Brigif yang keduanya adalah satu organisasi di Kodam V Brawijaya.
Atas
dasar itu pernah didaftarkan ke Kantor Agraria (BPN,red.) dan terbitlah 9 SKPD dengan luas lahan kurang lebih 1500 hektar lalu terbit tujuh
peta bidang dengan gambar garis-garis pesisir selatan, daerah pegunungan, laut,
dan sebagainya. “ Memang masuk objek Landreform dan SK 49 tahun 1964, karena
perkebunan milik Belanda verponding
yang akan diajukan nanti di dalam persidangan,” terang Syamsoel Huda .
Aslinya
milik Belanda nanti akan dijelaskan di
persidangan dengan instansi yang terkait.“kalau itu milik penggugat, kan harus
menunjukkan batas-batasnya,kalau dihibahkan dapat menunjukkan siapa-siapa saja,
katakana lah ada orang yang menggarap disana, penggarapnya siapa. Misalkan, si
A mempunyai kakek dan nenek, kan pasti turun-temurun, juga tahu bata-batasnya.
Tetapi, faktanya mereka tidak bisa membuktikan. Berarti mereka bohong atau
ngarang-ngarang saja, “tambahnya. (NAN/RID)